sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Publik dikejutkan kala Mario Dandy dapat remisi saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Ia memperoleh dua jenis pengurangan masa hukuman, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.

Penjelasan Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Kepala Lapas Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, menjelaskan, “Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun menerima remisi umum selama tiga bulan dan remisi dasawarsa selama 90 hari.”

Vonis terhadap Mario sebelumnya dijatuhkan 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menyatakan Mario terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Tak hanya Mario Dandy dapat remisi, sejumlah narapidana lain juga memperoleh pengurangan masa tahanan, di antaranya Ronald Tannur, John Kei, Ahmad Fathanah, hingga Shane Lukas.

Kalapas Salemba, Mohamad Fadil, menyebut, “Data narapidana yang menerima remisi tahun ini cukup menyita perhatian publik, ada nama Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Gregorius Ronald Tannur, John Kei, hingga Shane Lukas.”

Putusan Hakim terhadap Mario Dandy

Dalam persidangan sebelumnya, hakim Alimin Ribut Sudjono menegaskan, “Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan Mario Dandy. Ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya dengan pidana penjara selama 12 tahun.”

Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat pajak yang juga divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan TPPU.

Remisi untuk Ratusan Narapidana di Wamena

Selain Mario Dandy dapat remisi, sebanyak 226 warga binaan Lapas Kelas IIB Wamena juga memperoleh pengurangan masa pidana.

Kepala Lapas Yoin V Apono menjelaskan, “Total 226 warga binaan ini menerima remisi yang terdiri dari 108 remisi umum HUT RI dan 118 remisi dasawarsa, berdasarkan keputusan Kemenkumham.”

Penjabat Sekda Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep, menambahkan, “Remisi bukanlah belas kasihan, melainkan bentuk penghargaan bagi narapidana yang mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.”

Bupati Jayawijaya, Atenius Murib, menegaskan, “Masuk ke sini harus berubah, keluar dari sini jangan lagi melakukan hal-hal yang sama. Negara memberi kesempatan kedua bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.”