sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mayor Teddy Indra Wijaya resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabinet oleh  Presiden Prabowo Subianto sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Meski kini menjabat sebagai Seskab, Mayor Teddy tetap aktif sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dan tidak mengundurkan diri dari dinas militer.

TNI AD menjelaskan bahwa Mayor Teddy tidak diharuskan pensiun dari militer karena jabatan Seskab tidak setara dengan posisi menteri.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, yang menyatakan bahwa jabatan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan dapat diisi oleh perwira TNI aktif.

“Jabatan Seskab bukan setingkat menteri, melainkan eselon 2. Karena itu, perwira TNI aktif seperti Mayor Teddy bisa tetap menjalankan tugas tersebut tanpa harus pensiun,” ujar Wahyu Yudhayana, Senin (21/10/2024).

Meskipun telah ditugaskan sebagai Seskab, karier militer Mayor Teddy di TNI AD tetap berlanjut.

Kadispenad Brigjen Wahyu menjelaskan bahwa selama penugasan di luar struktur kabinet, Mayor Teddy masih bisa mendapatkan kenaikan pangkat sesuai dengan jadwal periodik di lingkungan TNI.

“Karier militer Mayor Teddy akan terus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jika nanti ada kenaikan pangkat, penugasan akan disesuaikan dengan jabatan barunya,” tambah Wahyu.

Contoh Jabatan TNI Aktif di Pemerintahan

Kadispenad juga mencontohkan bahwa jabatan TNI aktif dalam struktur Kemensetneg bukanlah hal baru.

Sejumlah posisi, seperti Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), juga diisi oleh perwira TNI yang masih aktif.

Wahyu menegaskan, selama penugasan itu berada di luar struktur kabinet, tidak ada persyaratan bagi TNI aktif untuk mengundurkan diri.

“Selama ini, beberapa posisi di bawah Kemensetneg sudah dijabat oleh perwira TNI aktif, seperti Sesmilpres. Selama jabatan tersebut tidak masuk dalam struktur kabinet, hal itu sah dan tidak melanggar aturan,” katanya.

Struktur Jabatan Seskab Berubah

Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Gerindra, turut memberikan penjelasan mengenai perubahan struktur jabatan Seskab.

Menurut Dasco, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, jabatan Seskab kini berada di bawah Mensesneg dan bukan lagi setingkat menteri.

“Sekretaris Kabinet saat ini berada di bawah Mensesneg, sehingga jabatan ini setara dengan eselon II atau Brigadir Jenderal, dan tidak setingkat dengan menteri,” ujar Dasco.

Dengan perubahan struktur ini, jabatan Seskab dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) atau personel TNI dan Polri.

Dasco menegaskan bahwa karena jabatan Seskab bukan bagian dari struktur kabinet setingkat menteri, Mayor Teddy tidak perlu pensiun dari TNI.

“Jabatan ini bisa diisi oleh personel TNI atau polisi, seperti yang terjadi di Istana. Maka, Mayor Teddy tetap bisa bertugas tanpa harus pensiun,” jelasnya.

Pelantikan Mayor Teddy sebagai Seskab sekaligus menandai peran perwira TNI dalam mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang juga menekankan pentingnya profesionalitas dalam jabatan pemerintahan.