Mediasi Buntu! Suami Boiyen Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dijerat Dugaan Penipuan Dana Ratusan Juta
HAIJAKARTA.ID – Suami Boiyen dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah.
Rully Anggi Akbar (RAA), suami artis sekaligus komedian Boiyen, resmi dilaporkan pada Selasa (6/1/2026) setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak dinyatakan buntu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak berinisial RF melalui kuasa hukumnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kuasa hukum RF, Santo Nababan, membenarkan bahwa terlapor merupakan suami Boiyen.
“Iya, inisialnya RA. Suami dari B (Boiyen),” ujar kuasa hukum RF, Santo Nababan, saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Waktu Penyelesaian Berakhir Tanpa Kejelasan
Menurut Santo, langkah hukum diambil karena batas waktu penyelesaian yang telah diberikan kepada terlapor berakhir tanpa kejelasan.
“Mediasinya buntu. Kami sudah menyampaikan bahwa tenggat waktu itu berakhir pada 5 Januari 2026. Karena sampai hari ini belum ada kejelasan, maka kami menempuh upaya hukum,” jelasnya.
Santo mengungkapkan, sebelum laporan polisi dibuat, pihak RF telah mengirimkan somasi sebanyak dua kali kepada RAA.
Bahkan, kliennya sempat memberikan tambahan waktu agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Somasi pertama direspons dan sempat bertemu di sebuah kedai kopi. Tetapi hingga sekarang tidak ada kejelasan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum agar klien kami memperoleh kepastian hukum,” tutur Santo.
Perkara ini semakin menguat setelah pengacara lainnya, Surya Hamdani, mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada RAA. Ia menyebut laporan terhadap suami Boiyen tersebut telah resmi teregister di Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami sudah melakukan laporan polisi di Polda Metro Jaya dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT. Adapun pasal yang kami duga di sini ada dua, yaitu Pasal 378 dan Pasal 372,” kata Surya.
Bukti Pertama Proposal
Surya menjelaskan, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada penyidik.
“Bukti yang kami serahkan yang pertama adalah proposal dari pihak RAA, kedua bukti transfer, dan yang ketiga berupa perjanjian,” ujarnya.
Menurut Surya, kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta yang diduga berasal dari investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terlapor.
Ia menambahkan, dalam perjanjian kerja sama, RAA menjanjikan pengelolaan investasi sesuai nilai yang telah disepakati.
“Perjanjiannya adalah pihak RAA memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi. Namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain itu, pihak pelapor juga menilai komunikasi terlapor tidak pernah memberikan kepastian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rio, yang turut menyoroti sikap RAA selama proses komunikasi berlangsung.
“Dari komunikasinya memang kurang jelas. Setiap ditanya jawabannya selalu ‘nanti, nanti’, jadi tidak jelas,” ujar Rio.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari proposal investasi yang ditawarkan Rully Anggi Akbar kepada RF pada 2023.
Dalam proposal tersebut, RAA menawarkan investasi di bidang kuliner Sateman Indonesia yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta, dengan skema pembagian hasil 70:30, yakni 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.
Namun, seiring berjalannya waktu, hasil investasi yang diterima pelapor dinilai tidak sesuai kesepakatan hingga akhirnya berujung pada laporan pidana ke Polda Metro Jaya.

