Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, banyak pasangan suami istri bertanya-tanya tentang batasan interaksi apa saja yang diperbolehkan dan tidak mengganggu puasa. Salah satu yang kerap menjadi pertanyaan adalah mencium istri apakah membatalkan puasa?

Pertanyaan ini wajar muncul, mengingat jika puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan atau mengurangi nilai ibadah puasa.

Penjelasan hadist Nabi dan pandangan ulama berikut menjadi rujukan penting agar tidak salah memahami hukumnya.

Mencium Istri Apakah Membatalkan Puasa?

Para ulama menggolongkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam puasa, apabila ciuman itu membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan namun, lebih baik tetap dihindari. Rasulullah ﷺ sendiri pernah mencium istrinya saat berpuasa, sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah r.a.:

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَلَكِنَّهُ كَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

Artinya: “Nabi Muhammad SAW pernah mencium istrinya dan bermesraan saat beliau sedang berpuasa. Namun, beliau adalah orang yang paling mampu menahan hawa nafsunya di antara kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa mencium istri tidak otomatis membatalkan puasa, selama mampu mengendalikan diri dari hawa nafsu.

Hukum dan Ketentuannya dalam Syariat

Menurut pendapat yang dinilai paling kuat, hukum mencium istri saat berpuasa tergolong makruh tahrim, yakni perbuatan yang secara hukum makruh namun tetap berdosa apabila dilakukan.

Berbeda dengan makruh tanzih yang tidak menimbulkan konsekuensi apa pun, makruh tahrim memiliki kedudukan hukum yang mendekati haram sehingga sebaiknya benar-benar dihindari.

Oleh karena itu, dalam perkara yang dihukumi makruh tahrim, sikap kehati-hatian menjadi tuntutan syariat, bukan sekadar anjuran.

Penetapan hukum tersebut merupakan hasil istinbath para ulama dari hadis riwayat Abu Dawud yang bersumber dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah ﷺ melarang kaum muda mencium saat berpuasa, namun memperbolehkannya bagi orang-orang yang telah lanjut usia.

Pembedaan ini menunjukkan adanya pertimbangan kondisi dan kemampuan seseorang dalam mengendalikan hawa nafsu. Para ulama menjelaskan bahwa pada usia muda, seseorang berada pada puncak dorongan dan kemampuan seksual, sehingga ciuman dikhawatirkan dapat memicu ejakulasi atau mendorong kepada hubungan suami istri yang secara jelas membatalkan puasa.

Sementara, pada orang yang telah lanjut usia, dorongan tersebut umumnya telah melemah, sehingga potensi terjadinya hal-hal yang membatalkan puasa menjadi lebih kecil.

Namun, jika dalam pengertian tersebut, batasan usia tua atau muda tidak dipahami secara mutlak, melainkan hanya merujuk pada kondisi umum seseorang.

Jika terdapat pemuda yang mampu mengendalikan diri sepenuhnya, atau sebaliknya orang tua yang masih memiliki hasrat dan kemampuan seksual yang tinggi, maka hukum yang berlaku bagi keduanya bisa berbanding terbalik dengan ketentuan umum tadi.

Sebab, persoalan utamanya bukan terletak pada faktor usia, melainkan pada potensi tindakan tersebut untuk mengantarkan pelakunya kepada hal yang dapat membatalkan puasa, seperti keluarnya mani atau berlanjut pada hubungan suami istri.

Kesimpulannya

Mencium istri pada saat berpuasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama tidak menimbulkan syahwat berlebihan dan tidak berujung pada keluarnya mani atau hubungan suami istri.

Namun, berdasarkan pendapat ulama yang kuat, perbuatan ini dihukum makruh tahrim, khususnya bagi mereka yang masih kuat dorongan syahwatnya seperti, kaum muda karena dapat berpotensi merusak atau membtalkan puasa.

Adapun bagi orang yang mampu mengendalikan diri dan tidak ada kekhawatiran terjerumus pada pembatal puasa sebagian ulama memperbolehkannya. Dengan demikian, tolak ukur hukumnya bukan usia tua ataupun muda melainkan, kemampuan mengendalikan hawa nafsu dan potensi dampaknya terhadap keabsahan puasa.

Meski demikian, demi menjaga kesempuarnaan ibadah puasa dan menghindari hal-hal yang berisiko, sikap paling aman adalah menjauhi perbuatan yang dapat memicu syahwat selama berpuasa.