Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Mendikdasmen kaji ulang penempatan guru PPPK 2024, langkah evaluasi ini dianggap penting untuk menyelesaikan masalah ketidakmerataan distribusi guru di Indonesia.

Apalagi penempatan guru PPPK yang sejauh ini hanya difokuskan pada sekolah negeri jadi masalah tersendiri.

Menurut Abdul Mu’ti, telah menciptakan tantangan tersendiri dalam pemerataan akses pendidikan di berbagai daerah.

Banyak Muncul Masukan Agar Penempatan Guru PPPK Ditinjau Kembali

Dalam kesempatan Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin, Mu’ti menjelaskan bahwa dalam beberapa minggu terakhir pihaknya telah melakukan audiensi dengan sejumlah organisasi penyelenggara pendidikan.

Dari hasil audiensi tersebut, muncul banyak masukan agar sistem penempatan guru PPPK ditinjau kembali.

Sebab, penempatan terbatas hanya di sekolah negeri ternyata menimbulkan permasalahan ketimpangan, khususnya antara sekolah-sekolah negeri dan swasta dalam satu wilayah yang sama.

“Selama beberapa minggu ini, kami melakukan audiensi dengan beberapa organisasi pendidikan, dan banyak sekali masukan terkait penempatan guru PPPK. Saat ini, penempatan guru PPPK yang difokuskan hanya pada sekolah negeri ternyata justru menimbulkan tantangan tersendiri,” jelas Mu’ti.

Masalah ketidakseimbangan ini terlihat dari situasi di mana beberapa sekolah di satu wilayah mengalami kelebihan jumlah guru PPPK, sementara sekolah swasta di wilayah yang sama justru kekurangan guru.

Banyak Ketidakseimbangan Jumlah Guru di Beberapa Wilayah Indonesia

Pihak Kemendikdasmen telah melakukan komunikasi intensif dengan Komisi X DPR RI, yang menjadi mitra kementerian dalam bidang pendidikan dasar dan menengah, untuk mendapatkan data terkait kebutuhan distribusi guru, khususnya di daerah-daerah pemilihan para anggota Komisi X.

Data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait wilayah mana saja yang mengalami ketimpangan jumlah guru PPPK.

Pada acara yang sama, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menyoroti persoalan distribusi guru tersebut. Dalam arahannya, Gibran menekankan pentingnya Kemendikdasmen untuk segera mencari solusi terkait ketidakseimbangan jumlah guru di beberapa wilayah.

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa provinsi yang mengalami kelebihan guru, sementara provinsi lain justru kekurangan tenaga pengajar, sehingga distribusi guru, khususnya yang berstatus PPPK, menjadi masalah mendesak yang perlu segera diatasi.

“Selama rapat ini, saya harap Bapak-Ibu sekalian dapat memberikan masukan terkait kondisi di lapangan. Masih banyak daerah di Indonesia yang kekurangan guru, sementara ada pula wilayah-wilayah tertentu yang justru mengalami kelebihan tenaga pendidik. Ini tentunya harus menjadi perhatian serius bagi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ungkap Gibran.

Menurutnya, rasio jumlah guru terhadap murid sebenarnya sudah cukup ideal. Namun, permasalahan utama yang dihadapi oleh pendidikan dasar dan menengah adalah ketidakseimbangan distribusi guru, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Perbedaan Pandangan Dasar Hukum yang Digunakan Jadi Permasalahan

Selain itu, Mu’ti juga menyampaikan bahwa permasalahan dalam pendistribusian guru disebabkan oleh adanya perbedaan pandangan mengenai dasar hukum yang harus digunakan.

Menurutnya, terdapat perdebatan mengenai undang-undang mana yang seharusnya menjadi rujukan dalam kebijakan distribusi guru.

Beberapa pihak mempertimbangkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sementara yang lain mengacu pada Undang-Undang Guru dan Dosen atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Mu’ti menambahkan bahwa kesulitan-kesulitan ini menunjukkan pentingnya perubahan regulasi agar penempatan guru dapat dilakukan dengan lebih merata dan efektif.

Perubahan ini perlu dilakukan secara sinkron dengan regulasi-regulasi sebelumnya, agar proses distribusi guru di seluruh wilayah Indonesia dapat sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.