Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Praktik mengaku dukun bisa dipidana secara hukum setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Aturan ini memuat ketentuan pidana bagi siapa pun yang mengklaim memiliki kekuatan gaib dan menawarkan jasa yang disebut dapat menyebabkan penyakit, penderitaan, hingga kematian seseorang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 252 KUHP baru.

Dalam pasal itu ditegaskan, setiap orang yang menyatakan memiliki kemampuan gaib dan memberikan harapan atau jasa yang diklaim dapat mencelakai orang lain dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.

Mengaku Dukun Bisa Dipidana

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan bahwa mengaku dukun bisa dipidana berdasarkan KUHP baru.

Menurutnya, pasal tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan keresahan.

“Ketentuan ini sudah jelas diatur dalam Pasal 252 KUHP baru dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda kategori IV dengan nilai maksimal Rp200 juta,” ujar Abdul, Jumat (9/1/2026).

Abdul menambahkan, hukuman tersebut bisa diperberat apabila perbuatan mengaku memiliki kekuatan gaib dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan mata pencaharian.

“Apabila perbuatan itu dijadikan sumber penghasilan atau kebiasaan, maka ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga,” jelasnya.

Bunyi Pasal KUHP Baru

Dalam Pasal 252 KUHP baru disebutkan, setiap orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib dan menawarkan bantuan jasa dengan klaim dapat menimbulkan penyakit, penderitaan fisik atau mental, hingga kematian, dapat dipidana.

Ketentuan ini juga berlaku lebih berat jika perbuatan tersebut dilakukan untuk keuntungan pribadi.

Menurut Abdul, aturan ini dirancang untuk mencegah aksi main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap orang-orang yang dianggap memiliki kekuatan gaib.

“Dengan adanya aturan ini, penanganan kasus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak masyarakat,” ujarnya.

Abdul menjelaskan, pelanggaran Pasal 252 KUHP baru tergolong delik biasa. Artinya, aparat penegak hukum dapat langsung menindak tanpa harus menunggu laporan dari korban.

“Secara hukum ini delik biasa, sehingga bisa langsung diproses. Namun dalam praktik, aparat biasanya tetap menunggu laporan agar didukung alat bukti yang kuat,” kata Abdul.

Terkait pembuktian, perkara mengaku dukun bisa dipidana ini mengacu pada KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, hingga bukti elektronik.

“Pelapor tidak wajib membawa semua alat bukti. Minimal ada dua alat bukti agar laporannya bisa diproses secara hukum,” pungkas Abdul.