Mengaku Tak Sanggup Lagi, Kades Taji Magetan Mengundurkan Diri Dari Jabatan: Tunggu Keputusan Bupati
HAIJAKARTA.ID – Seorang Kades Taji Magetan, Jawa Timur, Sigit Supriyadi, telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Kepala Desa.
Kades Taji Magetan mengundurkan diri, Sigit Supriyadi tersebut mengatakan jika dirinya telah menyampaikan surat izin pengunduran dirinya, lantaran merasa sudah tidak mampu melanjutkan amanah dari jabatannya.
“Saya ajukan izin membatalkan diri karena merasa sudah tidak mampu melanjutkan amanah sebagai kepala desa. Surat izin pengunduran diri sudah saya sampaikan kemarin,” ujar Sigit pada Sabtu, (20/12/2025).
Surat izin Kades Taji Magetan mengundurkan diri tersebut Sigit dibuat berdasarkan keputusannya murni alasan kemampuan pribadi.
Ia juga menjelaskan jika keputusan mutlak, namun pertimbangan tetap ada pada Bupati.
“Surat yang saya kirimkan adalah izin menyetujui diri sendiri, bukan pengunduran diri menungu diri mutlak. Keputusan pada akhirnya tetap pertimbangan Bupati,” ucap Sigit
Sigit menyampaikan jika, selama 6 tahun menjabat sebagai Kades dirinya telah berusaha maksimal menjalankan kewajibannya.
“Selama enam tahun menjabat, saya sudah berusaha menjalankan kewajiban sebagai kepala desa sesuai kemampuan saya,” ucapnya.
Ia juga menegaskan kembali, jika surat izin tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan masalah hukum, keuangan desa, maupun konflik dengan masyarakat.
“Pengajuan izin ini tidak ada hubungannya dengan kasus hukum, masalah keuangan desa, maupun konflik dengan masyarakat,” jelasnya.
Namun, karena surat permohonan yang dikirimkan ke Bupati bersifat permohonan izin, jadi ia harus menunggu keputusan akhir dari Bupati Magetan.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Magetan, Eko Muryanto, menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima salinan dokumen pengunduran diri tersebut.
“Kami baru menerima fotokopinya kemarin. Secara prosedur, kami harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak Camat sebelum melangkah ke proses selanjutnya,” ucap Eko pada Sabtu, (20/12/2025).
Eko menjelaskan, jika pengunduran diri merupakan hak individu yang diatur dalam reggulasi, namun ia mengaku jika belum mendapatkan laporan teknis maupun hasil klarifikasi darikecamatan terkait alasan izin pengunduran diri tersebut.
Ia juga menilai bahwa, pengunduran diri bukanlah jalan utama jika memang ada masalah.
“Biasanya akan ada proses tanya jawab mengenai alasan pastinya. Saya pribadi berpendapat bahwa mengundurkan diri bukanlah jalan keluar utama jika memang ada masalah yang melatarbelakangi nya,” jelasnya.

