sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penemuan jasad perempuan yang mengambang di Sungai Citarum, Kampung Kedung Gede, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (3/7/2025), mengejutkan warga sekitar.

Tubuh tersebut terikat tali dan tak membawa identitas apa pun.

Proses evakuasi dilakukan oleh tiga pria menggunakan batang bambu dan jenazah ditutupi dengan terpal biru di bantaran sungai.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas korban akhirnya diketahui. Ia adalah SA (59), seorang notaris yang berdomisili di Tanah Sereal, Kota Bogor.

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Notaris di Bogor

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa SA adalah korban pembunuhan berencana yang dibarengi dengan aksi pencurian disertai kekerasan.

“Korban dibunuh dengan rencana yang matang oleh para pelaku untuk menguasai harta benda miliknya,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan pers, Selasa (8/7/2025).

Polisi menangkap enam orang pria terkait kasus ini.

Tiga orang pelaku utama pembunuhan dan pencurian, yakni A alias W (30), AWK (27), dan H alias R (24).

Sedangkan tiga lainnya, yaitu HS (28), H alias I (49), dan TA alias KA (46), berperan sebagai penadah barang-barang milik korban.

Sopir Pribadi Terlibat

Salah satu pelaku, AWK, ternyata adalah sopir pribadi lepas korban sejak 2021.

Ia mengenal SA lewat mantan istrinya yang pernah menggunakan jasa notaris tersebut.

Bersama pelaku lainnya, AWK menyusun rencana jahat untuk menguasai mobil Honda Civic putih milik SA serta barang berharga lainnya.

Aksi pembunuhan dimulai pada Senin (30/6/2025) saat SA diajak bertemu oleh AWK dan A di Stasiun Bojong Gede.

Ketiganya berkeliling selama 11 jam menggunakan mobil korban hingga menjelang pagi.

Saat itulah, di dalam mobil, pelaku A menusuk SA menggunakan gunting kecil dan mencekiknya hingga tewas.

Jenazah Dibuang di Sungai Citarum

Setelah korban tak bernyawa, jasad SA dipindahkan ke kursi belakang mobil. Mereka lalu melaju ke wilayah Cikarang untuk mencari lokasi pembuangan.

Rabu dini hari (2/7/2025), pelaku membuang mayat di bantaran Sungai Citarum dengan bantuan dua pelaku lainnya.

“Saat mobil diparkir di atas jembatan, pelaku membuka bagasi dan bersama rekan-rekannya mengangkat tubuh korban ke sungai,” jelas Wira.

Polisi Sita Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti, termasuk enam unit ponsel, mobil Honda Civic berpelat F 1573 ABO, serta barang-barang milik korban seperti sepatu, pakaian, tali tambang, dan sebuah batu besar yang diduga dipakai untuk menenggelamkan jasad SA.

Mobil korban dijual ke HS seharga Rp 40 juta, kemudian berpindah tangan lagi kepada TA dengan harga Rp 80 juta.

Para tersangka kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.