sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Korlantas Polri resmi terbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia dimulai pada hari Senin (27/5/2024).

Penerbitan ini bertujuan untuk mengelompokkan pengendara sepeda motor berdasarkan kapasitas mesin kendaraannya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan perbedaan utama antara SIM C dan SIM C1 adalah pada kapasitas mesin sepeda motor yang dapat dikendarai.

“SIM C itu untuk motor dengan kapasitas mesin 0-240 cc, sedangkan SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc,” kata Yusri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Selain itu, terdapat perbedaan dalam persyaratan pembuatan SIM C1. Pengendara yang ingin mendapatkan SIM C1 harus sudah memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C,” tambah Yusri.

Perbedaan lainnya terletak pada trek uji praktik SIM C1, yang memiliki panjang sekitar 2,5 meter, berbeda dengan trek uji praktik SIM C.

“Trek uji SIM C1 memiliki panjang sekitar 2,4-2,5 meter, ada perbedaan sekitar hampir 1,4 meter dari trek uji SIM C,” jelas Yusri.

Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Peraturan tersebut mengelompokkan SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.

Prosesi peresmian SIM C1 dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan, didampingi oleh Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.

Irjen Aan Suhanan berharap bahwa penggolongan SIM berdasarkan kapasitas mesin motor ini dapat berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan.

“Mudah-mudahan klasifikasi SIM ini ikut berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan,” ujar Aan.