Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta agar tidak ada arak-arak saat Pilkada 2024 dari pendukung calon gubernur dan wakil gubernur pada saat pendaftaran.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari gangguan lalu lintas, terutama karena proses pendaftaran dilaksanakan pada hari kerja, yakni Selasa hingga Kamis.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, menjelaskan bahwa pendaftaran bakal calon berlangsung di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

“Kami tidak menghendaki adanya kegiatan arak-arak. Pemilihan dilakukan di hari kerja. Jika ada kegiatan arak-arak jelas itu mengganggu lalin pada saat itu,” kata Astri pada Sabtu (24/8/2024).

Namun demikian, kegiatan arak-arakan masih bisa dilakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian, dengan batasan maksimal 150 orang pendukung yang diizinkan untuk berpartisipasi.

Meski begitu, tidak semua pendukung diperkenankan masuk ke dalam kantor KPU DKI Jakarta untuk mendampingi calon gubernur dan wakil gubernur yang didukung.

Mereka hanya diperbolehkan berada di halaman kantor.

Astri menambahkan bahwa akses ke dalam aula, tempat penerimaan pasangan calon (paslon), akan dibatasi hanya untuk pengurus partai politik.

“Ruang aula kami kecil dan terbatas, sehingga hanya pengurus partai politik seperti ketua atau sekjen yang dapat masuk,” jelasnya.

Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada Selasa (27/8/2024) pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran akan berlangsung hingga Kamis (29/8/2024).

Pendaftaran pada Selasa dan Rabu, 27-28 Agustus, akan dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Sementara pada hari terakhir, Kamis, pendaftaran akan berlangsung hingga pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam PKPU tersebut, salah satunya adalah berkewarganegaraan Indonesia.

Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan dibuka oleh petugas KPU setelah ada permohonan dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di tingkat Provinsi DKI Jakarta.

“Formulir permohonan Silon dapat diunduh melalui web Silon partai politik oleh pasangan calon,” kata Wahyu.

Pihaknya berharap semua berjalan kondusif dan lancar jelang pemilihan nanti.