Miris! Bocah Di Pasuruan Meninggal Disiksa Orang Tuanya, Diduga Karena Minta Jajan
HAIJAKARTA.ID – Seorang bocah di Pasuruan meninggal dunia dengan tragis di tangan orang tuanya sendiri.
Bocah berusia 7 tahun ini disiksa hingga meninggal akibat minta jajan kepada orang tuanya.
Penyebab Bocah Di Pasuruan Meninggal Disiksa Orang Tuanya
Ayah dan ibu korban yang berinisial SA (19) dan MWN (24) tega menyiksa sang anak hingga harus meregang nyawa.
Sebelumnya korban sempat dilarikan ke RSUD Bangil, pada Jumat (27/12/2024) dengan kondisi yang penuh luka.
Namun naasnya korban tak berhasil selamat hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Korban pun akhirnya menjalani otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
“Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah pendarahan pada ginjal kanan akibat kekerasan benda tumpul,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Senin (30/12/2024) yang dikutip dari Detik pada Selasa (31/12/2024).
Diduga korban dipukul, dicakar dan disulut rokok oleh orang tuanya. Hal ini berdasarkan pada luka-luka yang ada di tubuh korban.
Ketika diungkap kekerasan yang dilakukan pasutri tersebut akibat mereka yang jengkel karena korban meminta uang jajan.
“Tersangka diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan karena tersangka merasa terganggu dengan permintaan uang dari korban,” jelas Doni.
Pelaku Berhasil Ditangkap
MWN, ibu kandung korban, berasal dari Bandar Lampung, sementara SA berasal dari Kota Pasuruan.
mengetahui hal tersebut polisi langsung mengamankan SA selaku ayah tiri korban dan MWN selaku ibu kandung korban.
Keduanya diamankan di rumah kos mereka yang ada di Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (28/12/2024).
Keduanya saat ini bekerja sebagai pengamen di simpang jalan sekitar Bangil dan baru sekitar 7 bulan lalu menikah dan tinggal di kos daerah Kelurahan Kidul Dalem.
Akibat dari peristiwa tersebut kini pasangan muda itu harus menghadapi jeratan hukum berat.
Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp 3 miliar.