sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kecelakaan yang melibatkan bus PO Sakhindra Trans di Kota Batu, Malang, membuka tabir kelalaian serius dalam pengelolaan angkutan di Indonesia.

Terungkap bahwa bus tersebut telah beroperasi tanpa izin angkutan yang sah sejak April 2020.

Bus Kecelakaan di Batu Tak Punya Izin Operasi Sejak 2020

Ironisnya, uji berkala terakhir bus dilakukan pada 15 Juni 2023 dan telah kedaluwarsa sejak 15 Desember 2023.

Dengan pelanggaran ganda ini, keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain menjadi taruhannya.

Sorotan terhadap Pelanggaran Perizinan dan Kelaikan Jalan

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan, mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap situasi ini.

“Kami yang mematuhi aturan selalu menjadi objek penertiban, sementara ada pihak yang tidak jelas malah mencoreng industri,” ujar pria yang akrab disapa Sani.

Sani menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

“Pemerintah harus memastikan koordinasi dan kolaborasi lintas institusi berjalan baik. Jangan ada saling menyalahkan. Jika bus tidak punya izin angkut dan tidak lulus uji berkala, maka tidak layak jalan,” tambahnya.

Risiko Keselamatan dan Perlindungan Penumpang

Pelanggaran seperti yang terjadi pada bus Sakhindra Trans memiliki dampak serius.

Penumpang tidak hanya menghadapi risiko kecelakaan, tetapi juga kemungkinan tidak dilindungi asuransi saat terjadi insiden.

Hal ini semakin mempertegas urgensi penertiban angkutan yang tidak sesuai aturan.

“Keamanan dan keselamatan penumpang tidak terjamin jika pelanggaran seperti ini dibiarkan. Kecelakaan seperti ini akan terus berulang tanpa penegakan hukum yang jelas,” ujar Sani.