Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Daftar kasus guru yang dilaporkan muridnya sendiri berujung pilu dan terancam hukuman penjara.

Pendidikan di Indonesia terus dihadapkan dengan berbagai tantangan, termasuk meningkatnya kasus-kasus pelaporan terhadap tenaga pengajar oleh murid atau orang tua mereka.

Situasi ini seringkali memicu perdebatan mengenai batas-batas tindakan disiplin guru dan hak-hak siswa.

Daftar Kasus Guru yang Dilaporkan Muridnya Sendiri Berujung Pilu

Beberapa kejadian di berbagai daerah, seperti di Sidoarjo, Konsel, Rejang Lebong, dan Jombang, menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kekerasan yang dilakukan guru dan tindakan balasan dari orang tua siswa.

Fenomena ini mengundang pertanyaan besar mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin dan perlindungan hak anak, tanpa mengabaikan otoritas serta kesejahteraan tenaga pendidik.

1. Pak Sambudi Divonis 3 Bulan Penjara Karena Mencubit Murid

Ilustrasi Pak Sambudi Divonis 3 Bulan Penjara Karena Mencubit Murid

Muhammad Samhudi dikenal sebagai Pak Sambudi merupakan seorang guru SMP di Balongbendo, Sidoarjo, dituntut hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 250 ribu atas tuduhan kekerasan terhadap siswa.

Hakim menyatakan Samhudi terbukti melakukan kekerasan fisik pada anak. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu enam bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.

Pihak pengacara Samhudi kecewa karena menganggap hakim mengabaikan bukti visum dan kesaksian.

Ketua PGRI Sidoarjo, Suprapto, berharap kasus ini jadi pelajaran bagi para guru agar tidak melanggar kode etik dan menghindari kekerasan dalam kegiatan mengajar.

2. Supriyani Dipenjara Atas Tuduhan Memukul Anak Polisi

Ilustrasi Supriyani Dipenjara Atas Tuduhan Memukul Anak Polisi (foto: Istimewa)

Guru honorer Supriyani di Konsel Dipenjara atas tuduhan memukul anak polisi.

Supriyani sendiri merupakan seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Konsel, ia ditahan setelah dilaporkan orang tua salah satu siswanya yaitu anak seorang anggota polisi karena dugaan kekerasan fisik.

Laporan dibuat setelah kejadian pada 24 April 2024. Kini, Supriyani menanti keadilan atas tuduhan tersebut.

3. Zaharman Guru SMAN di Rejang Lebong Buta karena Diserang

Ilustrasi Zaharman Guru SMAN di Rejang Lebong Buta karena Diserang (foto: Google.com)

Zaharman seorang Guru SMA Lebong kini dilaporkan oleh seorang muridnya sendiri.

Zahraman sendiri adalah guru olahraga di SMAN 7 Rejang Lebong, ia kehilangan penglihatannya setelah diserang dengan ketapel oleh orang tua seorang siswa yang tidak terima anaknya dimarahi karena merokok.

Zaharman, yang masih dalam proses pemulihan kini dilaporkan balik oleh siswa tersebut atas dugaan kekerasan fisik.

Polisi saat ini sedang menyelidiki kasus ini, dan kegiatan belajar di sekolah sempat dihentikan.

4. Khusnul Khotimal Jadi Tersangka Atas Tuduhan Mencelakakan Murid

Ilustrasi Daftar Khusnul Khotimal Jadi Tersangka Atas Tuduhan Mencelakakan Murid (foto: Istimewa)

Khusnul Khotimal seorang guru di SD Plus Darul Ulum, Jombang, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setelah seorang murid terluka di mata akibat lemparan pecahan kayu gagang sapu saat jam kosong di kelas.

Cedera ini menyebabkan kerusakan serius pada mata murid tersebut, dan kasusnya kini diselidiki oleh pihak kepolisian.

Ketua Kelompok Kerja Guru Agama Islam (KKG PAI) Jombang menyatakan bahwa kejadian ini bukan kelalaian dari pihak Khusnul. Dan saat ini kasus terus dilakukan penyelidikin.

Kasus-kasus seperti ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, baik tenaga pendidik, orang tua, maupun lembaga pendidikan, untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dan membangun lingkungan pembelajaran yang positif bagi siswa.

Diperlukan kebijakan yang jelas dan konsisten untuk melindungi hak siswa dan sekaligus menjaga martabat guru sebagai pendidik.

Dengan demikian, harapannya adalah dapat tercipta lingkungan pendidikan yang lebih kondusif dan produktif bagi generasi mendatang tanpa perlu lagi adanya pelaporan yang mencederai hubungan guru dan siswa.