Miris! Pria Kelapa Gading Rebut Paksa Anak dari Mantan Istri, Fakta Hak Asuh Terungkap
HAIJAKARTA.ID – Kasus pria Kelapa Gading rebut paksa anak dari mantan istri karena tidak mendapat hak asuh di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, seorang pria tersebut berinisial JE, namun mantan istri membantah hak tersebut.
Aksi tersebut dipicu konflik hak asuh pasca perceraian, namun klaim pelaku langsung dibantah oleh sang mantan istri, Dessy Purnomo.
Peristiwa ini terjadi usai korban beribadah di gereja pada Sabtu (3/1/2026) dan kini telah ditangani aparat kepolisian.
Dessy Purnomo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memutus akses komunikasi secara total dengan JE.
Ia hanya memblokir nomor pribadi mantan suaminya, namun tetap membuka komunikasi dengan keluarga besar JE.
“Mantan suami saya memang saya block dari WhatsApp dari nomor HP. Tetapi keluarga-keluarganya yang tinggal bersama dengan dia seperti ayahnya, ibunya, kakaknya memiliki akses kepada saya. Saya tidak pernah memblock mereka,” kata Dessy, pada Selasa (6/1/2026).
Ia menyebut JE terakhir kali bertemu anak mereka pada akhir Oktober 2025, atau sekitar dua bulan sebelum kejadian.
Dessy mengungkapkan bahwa pemblokiran kontak dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, mengingat pengalaman KDRT psikis yang pernah dialaminya selama pernikahan.
“Saya tidak mau sampai anak saya bertumbuh dan mendapatkan perlakuan yang sama dari si ayahnya ini. Dengan saya memblock dia, salah satu langkah protective saya sebagai seorang ibu,” imbuhnya
Hak Asuh Anak Sempat Berpindah, Berakhir di Tangan Ibu
Dessy mengungkapkan bahwa gugatan cerai diajukan saat anaknya berusia 1,5 tahun.
Dalam putusan awal, hak asuh anak sempat jatuh kepada JE, namun Dessy mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hasil kasasi akhirnya memenangkan Dessy, sehingga hak asuh resmi berada di tangannya.
“Selama saya menjalani proses persidangan dari awal sampai kasasi memakan waktu 1 tahun 8 bulan. selama itu juga saya tidak diberikan akses (bertemu anak),” ujarnya.
Ia juga menepis tudingan bahwa dirinya menghalangi JE bertemu anak.
“Kalau dia bilang tidak diberikan akses, ya saya juga bisa bilang dia tidak memberikan saya akses.”
Kronologi Anak Direbut Paksa di Parkiran
Setelah hak asuh berpindah, Dessy menjemput anaknya di sekolah dan tinggal bersama.
Ia mengaku tidak pernah menerima upaya komunikasi lanjutan dari JE, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.
“Dia menghilang, dia tidak mencoba menghubungi saya dengan cara lain atau bahkan katakan saja dia sudah punya kuasa hukum sejak lama, dia bisa juga menghubungi saya melalui kuasa hukum, itu merupakan salah satu upaya, tapi tidak dilakukan. Dia memilih untuk mengambil jalan seperti ini diam-diam menguntit saya, melihat saya tinggal bersama anak, lalu tiba-tiba mengambil anak saya di parkiran seperti yang ada di berita” ucapnya.
Dessy mengaku terkejut saat anaknya direbut secara tiba-tiba di area parkiran.
“Saya pun kaget, tetapi saya mengenali dia, walaupun dia memakai masker, memakai pakaian serba hitam… dia membawa temannya juga yang membantu dia dua orang,” lanjutnya.
Polisi: Hak Asuh Sah Ada pada Ibu
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, membenarkan bahwa JE dan Dessy telah resmi bercerai dan hak asuh anak jatuh kepada sang ibu berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan Nomor 3218/K/Pdt/2025 Mahkamah Agung, hak asuh anak jatuh kepada sang istri.
Namun JE mengaku kesulitan bertemu anak karena tidak bisa menghubungi mantan istrinya.
“Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya,” kata Seto, pada Senin (5/1/2026).
Polisi mengungkap, JE dibantu dua orang rekannya saat melakukan aksi merebut anaknya tersebut.
“Datang satu orang pria langsung mengambil paksa anak korban tersebut kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat,Pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih,” tuturnya.
Dessy mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani laporannya.
“Saya sangat mengapresiasi kepolisian Indonesia terutama Polsek Kelapa Gading yang menangani yang menanggapi laporan saya dengan gercep, tanpa ragu-ragu, mendengar cerita kronologi dan melihat bukti CCTV kejadian. Lalu benar-benar memutuskan untuk menindaklanjuti,” ucap Dessy.
