Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan desain surat suara bagi pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan calon tunggal.

Surat suara kini akan memuat dua kolom di bagian bawah, memberikan opsi kepada pemilih untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap pasangan calon tunggal tersebut.

Ketentuan baru ini akan mulai diterapkan pada Pilkada 2029.

Perubahan ini merupakan hasil putusan MK dalam perkara nomor 126/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (14/11/2024), MK menyatakan bahwa beberapa pasal dalam UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945.

Alasan Perubahan Desain Surat Suara Pilkada

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal harus tetap menjamin kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

MK mengadopsi pendekatan plebisit, di mana pemilih dapat menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap pasangan calon tunggal.

“Surat suara harus memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, serta dua kolom untuk memilih setuju atau tidak setuju,” jelas Enny.

Model plebisit ini sebelumnya diterapkan pada Pilkada Serentak 2015, sebagaimana diatur dalam PKPU 14/2015.

Namun, UU 10/2016 kemudian mengganti format surat suara, hanya memuat kolom pasangan calon dan kolom kosong tanpa gambar.

Keputusan MK: Kembali ke Model Plebisit

MK menegaskan bahwa format surat suara dengan kolom kosong bukanlah representasi pasangan calon, tetapi tempat bagi pemilih untuk menyatakan ketidaksetujuan.

Putusan ini konsisten dengan pendirian MK dalam perkara nomor 100/2015 dan 14/2019.

“Pilihan menyatakan ketidaksetujuan melalui kolom kosong juga merupakan model plebisit yang sah,” tegas Enny.

Dengan perubahan ini, pemilih pada Pilkada calon tunggal diberikan pilihan yang lebih jelas.

Mereka dapat mencoblos kolom setuju di bawah foto pasangan calon atau kolom tidak setuju di bawahnya.

Format ini diharapkan memberikan ruang bagi rakyat untuk secara langsung menentukan legitimasi pasangan calon tunggal.

Putusan MK ini juga diinstruksikan untuk dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia agar segera menjadi pedoman pelaksanaan Pilkada mendatang.