MK Larang Kapolri Tugaskan Anggota di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Tidak Bertentangan dengan UU
HAIJAKARTA.ID – Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anggotanya untuk mengisi jabatan sipil.
Nasir menyebut, dirinya menghormati keputusan MK karena sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Namun di sisi lain, ia menilai aturan tersebut cukup disayangkan karena undang-undang itu sebenarnya tidak melarang polisi menduduki jabatan sipil.
“Jadi sebenarnya kalau ada anggota kepolisian ditempatkan di lembaga sipil, itu sesuatu yang tidak bertentangan, suatu yang sejalan dengan jenis kelamin dalam tanda kutip polisi gitu, dia non kombatan,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11), dikutip dari CNN.
MK Larang Kapolri Tugaskan Anggota di Jabatan Sipil
Politikus PKS itu juga menegaskan bahwa Polri pada dasarnya merupakan institusi sipil sebagaimana tertuang dalam UU Polri.
Karena itu, menurutnya, pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan langkah konkret agar putusan MK dapat dijalankan tanpa menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Jadi karena institusi Polri itu adalah institusi sipil dalam pandangan saya, maka ketika ada anggota polisi itu berdinas di lembaga sipil, itu sesuai dengan jenis kelamin kepolisian itu sendiri,” kata Nasir.
“Mungkin pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR perlu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar kemudian situasi yang ideal bisa kita dapatkan,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Polri harus menghormati keputusan MK tersebut.
Menurutnya, setelah adanya putusan itu, anggota polisi aktif wajib mundur jika ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
“Saya kira kalau sudah menjadi putusan MK, semua harus tunduk dan patuh,” kata Lallo.
Diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Keduanya menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) serta penjelasan pasal tersebut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Pasal itu mengatur bahwa anggota kepolisian boleh menduduki jabatan di luar Polri hanya setelah mengundurkan diri.
Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah posisi yang tidak ada kaitannya dengan tugas kepolisian maupun penugasan dari Kapolri.
“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

