MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Sekolah SD-SMP Negeri dan Swasta, Ini Pertimbangannya
HAIJAKARTA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MK memerintahan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun, yakni SD-SMP di sekolah swasta.
Gugata terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas dilayangkan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fahiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo membaca putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025 pada Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam pertimbangan MK, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjnang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Ditegaskan oleh MK bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Hal itu berlaku untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
MK juga berpandangan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.
Menurt MK itu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Dalam kondisi tersebut, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi serta keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Oleh karena itu, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menhatakan frasa “tanpa memungut biaya” bisa menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan biaya yang lebih besar.