sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kabar baik bagi para pemilik hewan peliharaan di Jakarta Timur. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Timur kembali menghadirkan layanan Mobil Klinik Hewan Keliling pada Juli 2026.

Program ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendekatkan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat.

Warga dapat memanfaatkan berbagai layanan medis veteriner dengan lokasi yang berpindah-pindah sehingga lebih mudah dijangkau, tanpa harus datang ke klinik atau rumah sakit hewan.

Mobil Klinik Hewan Keliling melayani berbagai jenis hewan peliharaan maupun ternak kecil dengan dukungan dokter hewan dan paramedis veteriner.

Selain pemeriksaan kesehatan, tersedia pula layanan vaksinasi, pengobatan, pemeriksaan laboratorium, sterilisasi hingga USG sesuai kebutuhan hewan.

Kehadiran layanan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kesehatan hewan, meningkatkan kesejahteraan satwa, sekaligus mempertahankan status Jakarta sebagai wilayah bebas rabies.

Setiap unit mobil dilengkapi berbagai peralatan medis modern, seperti alat pemeriksaan darah, urin, biokimia, mikroskop, USG, hingga peralatan bedah minor.

Jadwal Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Timur

Berdasarkan informasi dari Sudin KPKP Jakarta Timur, layanan akan berlangsung pada pukul 08.30–14.30 WIB di lokasi berikut:

20 Juli 2026

  • RPTRA Jati Bersinar
  • Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung

21–22 Juli 2026

  • RPTRA Kebon Pala
  • Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar

23–24 Juli 2026

  • RPTRA Garuda
  • Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung

Warga diimbau datang sesuai jadwal dengan membawa hewan peliharaan dalam kondisi aman menggunakan kandang (carrier) atau tali pengaman agar proses pelayanan berjalan tertib.

Layanan yang Tersedia

Mobil Klinik Hewan Keliling menyediakan berbagai layanan kesehatan, di antaranya:

  • Konsultasi dengan dokter hewan.
  • Pemeriksaan kesehatan.
  • Pengobatan hewan.
  • Pemeriksaan laboratorium.
  • Vaksinasi dan imunisasi.
  • Sterilisasi.
  • Pemeriksaan USG.

Seluruh layanan dilakukan oleh tenaga medis veteriner sesuai standar pelayanan kesehatan hewan.

Tarif Pelayanan

Tarif pelayanan mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beberapa tarif yang berlaku antara lain:

  • Pemeriksaan kesehatan hewan: Rp35.000
  • Pemeriksaan dan pengobatan kucing: Rp70.000
  • Pemeriksaan dan pengobatan anjing: Rp100.000
  • Pemeriksaan dan pengobatan kambing/sapi: Rp100.000
  • Operasi kecil: Rp175.000
  • Sterilisasi kucing: Rp400.000
  • Sterilisasi anjing: Rp700.000
  • USG: Rp200.000
  • Pemeriksaan darah (hematologi): Rp100.000 per sampel
  • Biokimia darah: Rp75.000 per sampel.

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Layanan

Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Mobil Klinik Hewan Keliling sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan hewan peliharaan.

Selain lebih dekat dengan permukiman warga, layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemeriksaan kesehatan rutin, vaksinasi, dan sterilisasi untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan.

Informasi jadwal terbaru Mobil Klinik Hewan Keliling di lima wilayah administrasi Jakarta akan terus diperbarui melalui kanal resmi Dinas KPKP DKI Jakarta dan akun media sosial Sudin KPKP di masing-masing wilayah.