Mobil Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak dan Ganjil-Genap, Ini Penjelasan Resminya!
HAIJAKARTA.ID- Mobil listrik di Jakarta tetap bebas pajak dan ganjil-genap, begini penjelasan resmi dari Pemerintah!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai masih mendapatkan berbagai insentif hingga saat ini.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil-genap.
Langkah ini diambil sebagai bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan sekaligus menekan emisi di wilayah perkotaan.
Kebijakan Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat.
Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memastikan bahwa kendaraan listrik masih bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil-genap.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut kebijakan ini menjadi bagian dari strategi mendorong penggunaan transportasi rendah emisi.
“Kebijakan bebas ganjil-genap untuk kendaraan listrik tetap dipertahankan sebagai upaya mempercepat transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan komitmen pemerintah dalam mengurangi polusi udara serta menciptakan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan terus mengikuti arah kebijakan nasional terkait pengembangan kendaraan listrik.
Dukungan terhadap energi bersih menjadi salah satu fokus utama dalam pembangunan transportasi masa depan di ibu kota.
Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
Kebijakan insentif ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi pengguna kendaraan listrik, tetapi juga menjadi stimulus bagi industri otomotif dan investasi di sektor energi bersih.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, diharapkan masyarakat semakin tertarik beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang dalam mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak serta mendukung target penurunan emisi karbon nasional.
Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten memberikan berbagai insentif bagi kendaraan listrik, mulai dari bebas pajak hingga bebas ganjil-genap.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi dan mempercepat transisi menuju energi bersih di Indonesia.
