Modal Buka Usaha Elpiji 3 Kg, Siap-siap Segini Besar Nominal yang Ditanggung
HAIJAKARTA. ID – Mulai 1 Februari 2025, masyarakat harus membeli LPG 3 kg langsung di pangkalan resmi.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak ada pengurangan subsidi dalam kebijakan ini.
“Tidak ada batasan kuota. Impor kita tetap sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Subsidi pun tetap ada,” ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip dari Antara.
Namun, perubahan sistem ini menimbulkan tantangan baru, terutama bagi masyarakat yang terbiasa membeli dari pengecer.
Kini, mereka harus mencari pangkalan resmi yang mungkin berlokasi lebih jauh dari tempat tinggal mereka.
Sistem Distribusi Diperketat
Kementerian ESDM menegaskan bahwa membeli LPG langsung dari pangkalan resmi dapat mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.
Kebijakan ini juga mendorong pengecer untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi agar tetap bisa menjual LPG 3 kg secara legal.
Dengan sistem distribusi yang lebih ketat, diharapkan ketersediaan LPG 3 kg tetap terjaga dan potensi kelangkaan dapat diminimalkan.
Awalan Modal Buka Usaha Elpiji 3 Kg
Bagi yang ingin membuka pangkalan LPG 3 kg, modal yang dibutuhkan bervariasi. Berdasarkan informasi dari Pertamina, kisarannya antara Rp25 juta hingga Rp100 juta.
Modal Rp25 juta hingga Rp50 juta umumnya diperlukan untuk skala kecil hingga menengah.
Modal hingga Rp100 juta lebih diperuntukkan bagi agen, bukan hanya pangkalan biasa.
Modal ini mencakup biaya operasional seperti sewa tempat, pengadaan tabung gas, timbangan, dan kendaraan distribusi jika diperlukan. Selain itu, lokasi strategis yang dekat dengan pemukiman padat penduduk dapat membantu menekan biaya operasional.
Penyaluran ke Pangkalan 20-50 Tabung per Hari
Menurut Pertamina, rata-rata distribusi LPG 3 kg ke pangkalan berkisar antara 20 hingga 50 tabung per hari. Jumlah ini tergantung pada permintaan di wilayah masing-masing.
“Jika pangkalan terbukti menjual ke pengecer secara ilegal, sanksi tegas akan diberikan. Mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU),” ujar perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.
Selain sanksi, pemilik pangkalan juga harus memperhatikan biaya operasional lain, seperti administrasi dan perizinan, agar tidak menghambat bisnis mereka.
Syarat Membuka Pangkalan LPG 3 Kg
Bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan resmi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Identitas dan Legalitas Usaha
- KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan lahan atau surat sewa
- Surat izin usaha (SIUP, TDP, atau izin lain sesuai peraturan daerah)
- IMB jika diperlukan
2. Keuangan
- Bukti saldo rekening yang cukup
- Surat referensi bank
3. Dokumen Pendukung
- SKCK
- Bukti kerja sama dengan Pertamina
- Dokumen persetujuan lingkungan (jika diperlukan)
Masyarakat yang ingin membuka pangkalan sebaiknya melakukan survei pasar terlebih dahulu untuk memahami kebutuhan di daerah mereka.
Konsultasi dengan Pertamina juga disarankan agar perkiraan modal lebih akurat.