Modus Ajak Karaoke, Oknum Sekdishub Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Tiga Siswi PKL!
HAIJAKARTA.ID- Seorang pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi yang tengah menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
TIP diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.
Tiga Siswi PKL Diduga Jadi Korban
Kasus tersebut mencuat setelah salah seorang korban melaporkan dugaan tindakan pelecehan kepada pihak kepolisian.
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian menemukan dua korban lain yang juga diduga mengalami tindakan serupa.
Ketiga korban merupakan siswi yang sedang melaksanakan kegiatan PKL. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelecehan disebut terjadi di ruang kerja tersangka ketika kondisi kantor sedang sepi. Polisi menyebut terdapat dugaan tindakan pelecehan secara fisik maupun nonfisik.
Diduga Mengajak Korban Karaoke di Ruang Kerja
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengungkap dugaan modus yang dilakukan tersangka. Para siswi PKL disebut diajak untuk melakukan karaoke di ruang kerja tersangka.
Peralatan karaoke bahkan ditemukan polisi di dalam ruangan tersebut dan diamankan sebagai salah satu barang bukti dalam penyidikan.
Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sebelum dugaan tindakan asusila terjadi, tersangka disebut sempat membeli susu dari pedagang yang berada di sekitar lokasi dan memberikannya kepada salah seorang korban.
Polisi menyebut dugaan tindakan tersebut terjadi ketika ruangan dalam keadaan kosong dan hanya terdapat korban serta tersangka.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari ruang kerja tersangka, termasuk perangkat audio yang disebut digunakan untuk kegiatan karaoke.
Penyidik juga telah memeriksa para korban dan saksi serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan TIP sebagai tersangka.
Polisi menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Korban Mendapat Pendampingan
Pasca kejadian tersebut, kondisi para korban menjadi perhatian. Ketiga siswi tersebut disebut mendapatkan pendampingan dari keluarga serta instansi terkait, termasuk Dinas Sosial dan DP3A.
Polisi menyebut pendampingan dilakukan untuk membantu para korban menghadapi dampak psikologis setelah dugaan peristiwa tersebut.
Tersangka Dijerat UU TPKS
Atas perkara tersebut, TIP dijerat menggunakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Berdasarkan ketentuan yang dikenakan penyidik, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain proses hukum, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menyatakan melakukan evaluasi internal.
Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi Mubtadi Latif mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sementara proses kepegawaian terhadap TIP juga tengah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan pelecehan tersebut kini masih dalam proses hukum di Polres Sukabumi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

