Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang pria di Bogor ditangkap polisi lantaran perdagangkan obat terlarang di Sukasari, Kota Bogor.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 29 butir pil rikoloma dan alprazolam yang merupakan jenis obat psikotropika.

“Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Sukasari, Kota Bogor. Ia berjenis kelamin laki-laki dan berinisial AN alias Gatot,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra dalam keterangannya, Selasa (13/8/2024).

Menurut Eka, AN alias Gatot mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara berpura-pura sakit dan berobat ke dokter untuk mendapatkan resep.

Setelah berhasil mendapatkan resep obat seperti alprazolam dan rikoloma, AN menebus obat tersebut di apotek dan kemudian menjualnya kembali ke pelanggannya dengan harga antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per butir.

“Berdasarkan keterangan AN, ia berpura-pura sakit untuk mendapatkan obat terlarang tersebut. Ia juga meminta untuk diresepkan pada dokter terlebih dahulu. Baru setelah ia dapat obat, ia perdagangkan,” jelas Eka.

Penangkapan AN berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh AN.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap AN di teras rumahnya.

“Bersama tim, kami menuju ke lokasi rumah dan mendapati seorang pria dengan ciri fisik seperti yang diinformasikan. Setelah itu kami lakukan penggeledahan dan penangkapan,” kata Eka.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 2 butir pil rikoloma, 27 butir pil jenis Atarax Alprazolam, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 30.000.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas kecil yang disimpan oleh pelaku di rumahnya.

Setelah itu ia di bawa untuk dilakukan penelidikan lebih lanjut.