Modus Tukang Becak Di Sumut Cabuli Remaja 20 Kali Hingga Hamil, Antar Jemput Sekolah
HAIJAKARTA.ID – Seorang tukang becak di Sumut cabuli remaja berusia 19 tahun hingga hamil. Pria bernama Henri Sitanggang (41) telah ditangkap polisi.
Hal ini terjadi usai dirinya dilaporkan karena menyetubuhi remaja hingga hamil sebanyak 20 kali. Diketahui sejak korban masih SMP.
Tukang becak Di Sumut Cabuli Remaja Hingga Hamil
Dilansir detikSumut, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar mengatakan aksi bejat pria tersebut sudah dilakukan sebanyak 20 kali.
“Pengakuannya (pelaku) sebanyak kurang lebih 20 kali,” katanya Senin (9/12/2024).
Rizki menjelaskan aksi pencabulan tukang becak itu telah terjadi sejak tahun 2018. Kala itu korban masih duduk di bangku SMP.
Sementara perbuatan bejat pelaku baru terungkap pada Juli 2024. Saat itu, guru sekolah korban menyampaikan kepada orang tua korban bahwa korban telah hamil.
“Di mana kejadian pertama kali diketahui pelapor berawal pada saat korban diantar oleh guru sekolahnya pulang ke rumah dan pada saat itu guru sekolahnya mengatakan bahwa korban telah hamil. (Saat ini) korban tidak sekolah lagi,” sebutnya.
Ketika diinterogasi, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan tetangga korban.
Pelaku Dilaporkan
Setelah mengetahui hal tersebut, orang tua korban membuat laporan ke Polresta Deli Serdang.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Jumat (6/12).
Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut di rumah tersangka sebanyak satu kali, kemudian 19 aksi lainnya dilakukan di depan Stadion Baharuddin Siregar.
Modus Pelaku
Rizki menyebut kalau modus pelaku menyetubuhi korban dengan cara mengantar dan menjemput korban dari sekolahnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahu soal pencabulan tersebut.
“Modus pelaku awalnya melakukan bujuk rayu, kemudian mengantar jemput korban ke sekolah. Lalu, mengajak korban dan teman-temanya jalan-jalan naik becak gratis. Temannya yang lain diturunkan di satu tempat, kemudian korban dan pelaku pergi ke tempat lain. Korban sebelumnya tidak berani menceritakan kejadian itu karena diancam pelaku,” pungkasnya.
Pelaku Ditahan
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.