Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi akhirnya mengungkap detail kasus pembunuhan yang dilakukan Herdin Hidayat (27) terhadap Raden Erie Nurasri Makmur (24).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa tersangka membungkus jasad korban dengan kasur karena panik saat jasad yang disimpan selama tiga hari di kontrakannya mulai mengeluarkan bau tidak sedap.

Kronologi Pembunuhan Wanita Terbungkus Kasur di Tangerang

Kasus bermula dari perkenalan tersangka dan korban melalui aplikasi media sosial.

Setelah komunikasi intens, mereka sepakat bertemu di rumah kontrakan tersangka di Cikupa.

Pertemuan tersebut berujung pada kesepakatan untuk berhubungan seksual dengan bayaran Rp 500.000.

Namun, tersangka hanya membayar Rp 400.000, memicu kemarahan korban yang melontarkan kata-kata kasar.

“Tersangka mencekik dan membekap korban hingga tewas karena tersinggung oleh perkataan korban. Ada dugaan penghinaan tentang bau badan pelaku,” ungkap Kombes Pol Baktiar pada Jumat (15/11/2024).

Setelah membunuh korban, Herdin menyembunyikan jasad di bagian belakang kontrakan selama tiga hari.

Bau tidak sedap yang muncul membuatnya panik hingga memutuskan membungkus jasad dengan kasur untuk membuangnya ke lokasi lain.

Upaya Pembuangan Gagal

Rencana tersangka untuk membuang jasad ke daerah Jatiuwung gagal karena suasana di sekitar kontrakan mulai terang.

Herdin akhirnya meninggalkan jasad yang telah dibungkus kasur di pinggir jalan dekat Balai Desa Lama, Kampung Talagasari.

“Tersangka takut aksinya diketahui warga, sehingga jasad ditinggalkan begitu saja di lokasi,” ujar Kombes Pol Baktiar.

Jasad korban ditemukan pada Senin (11/11/2024) pukul 04.05 WIB oleh seorang warga yang hendak pergi ke masjid untuk salat Subuh.

Dugaan Tindakan Asusila

Polisi masih mendalami dugaan tindakan asusila terhadap jasad korban.

Kombes Pol Baktiar menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan hal ini.

Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini.

Herdin Hidayat kini menghadapi jeratan hukum atas pembunuhan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya interaksi yang tidak terkontrol di media sosial serta risiko konflik yang dapat berujung kekerasan.