sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menetapkan bahwa sound horeg haram hukumnya, tak hanya karena kebisingannya, tetapi juga karena dampak sosial dan moral yang ditimbulkannya.

Fatwa tersebut diperkuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang juga menetapkan larangan serupa, dengan sejumlah syarat khusus.

Keputusan itu menjadi perhatian nasional setelah ramai dibicarakan di berbagai daerah yang marak menggunakan sound horeg untuk hiburan berlebihan, terutama pada acara keliling malam.

Fatwa Sound Horeg Haram

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mendukung penuh fatwa tersebut.

Ia menilai bahwa sound horeg layak dikategorikan haram karena sifatnya yang meresahkan.

“Ciri khas sound horeg memang mengganggu. Kalau tidak mengganggu, itu bukan sound horeg, tapi hanya sound system biasa,” jelas Cholil saat menghadiri acara di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

Ia menambahkan, penggunaan sound horeg yang merusak ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan orang lain merupakan tindakan yang tak bisa dibenarkan dari sisi hukum syariah.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menjelaskan bahwa pengharaman sound horeg haram didasarkan pada potensi bahayanya bagi kesehatan, moral, dan fasilitas umum.

“Sound horeg dengan volume ekstrem dan musik disertai joget campur laki-perempuan serta terbuka aurat, baik keliling kampung maupun di satu lokasi, itu haram,” tegas Sholihin.

MUI Jatim juga mencatat banyaknya laporan masyarakat mengenai gangguan dari sound horeg, termasuk petisi yang ditandatangani oleh 828 orang, serta diskusi bersama pengusaha sound dan dokter THT.

Dampak Sosial Terkait Sound Horeg

KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, mengatakan bahwa fatwa haram terhadap sound horeg tidak bergantung pada kebisingan semata, tetapi juga pada nilai-nilai yang melekat pada praktik tersebut.

“Kami menilai praktik sound horeg sudah mengarah pada pelanggaran norma sosial dan agama. Tanpa larangan dari pemerintah pun, kami putuskan hukumnya haram,” tegas Kiai Muhib.

Dalam fatwa resminya, MUI Jatim mendesak Pemprov Jatim hingga Kementerian Hukum dan HAM agar membuat regulasi khusus terkait penggunaan sound horeg.

Beberapa rekomendasi penting dari MUI Jatim antara lain:

1. Pemerintah daerah diminta membuat aturan perizinan, standar volume, dan sanksi tegas.

2. Kemenkumham tidak mengeluarkan legalitas atas sound horeg jika belum ada perbaikan sistem.

3. Event organizer diminta menghormati hak warga atas ketenangan dan ketertiban.

Meski dinyatakan haram, penggunaan sound system tetap diperbolehkan selama tidak berlebihan, tidak digunakan dalam aktivitas maksiat, dan tetap menjaga ketertiban umum.

“Kalau digunakan untuk pengajian, shalawatan, pernikahan, dalam batas wajar dan tak mengandung unsur maksiat, tentu boleh,” kata Sholihin.