Mulai 1 Januari 2025, Netflix dan Spotify Kena Tarif PPN 12 Persen, Penikmat Musik dan Film Wajib Tahu!
HAIJAKARTA.ID – Layanan streaming seperti Netflix dan Spotify dipastikan akan terdampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengonfirmasi hal ini dalam pernyataannya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Senin (16/12/2024).
Netflix dan Spotify Kena Tarif PPN 12 Persen, Berlaku Awal Tahun 2025
“Netflix juga kena dampak kenaikan taif pajak 12 Persen,” ujar Suryo saat ditanya mengenai layanan hiburan yang akan terdampak kenaikan tarif pajak.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, ia juga menyatakan bahwa layanan musik streaming seperti Spotify turut terkena kebijakan tersebut.
“Demikian halnya dengan Spotify, berlaku tarif pajak 12 persen,” katanya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada respons resmi dari pihak layanan streaming yang tersedia di Indonesia terkait penyesuaian tarif PPN yang akan berlaku awal tahun depan.
Kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Keputusan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sebelumnya memastikan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kebijakaan ini tentu berlandaskan dengan aturan perpajakan terbaru yang sudah disepakati. Dijalankan mulai 1 Januari 2025 tahun mendatang,” ujar Airlangga.
Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN
Namun, Airlangga menegaskan bahwa kenaikan PPN tersebut tidak akan berlaku untuk barang-barang kebutuhan pokok maupun jasa publik.
Pemerintah akan tetap memberikan fasilitas bebas PPN untuk sejumlah barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori bebas PPN antara lain:
- Beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi,
- Jasa pendidikan,
- Layanan kesehatan,
- Angkutan umum,
- Tenaga kerja,
- Jasa keuangan,
- Jasa asuransi,
- Vaksin polio,
- Pemakaian air.
PPN 12 Persen untuk Barang Mewah
Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen diyakini hanya akan menyasar barang mewah.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan ini akan tetap berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Menurut Misbakhun, PPN tahun depan berpotensi untuk tidak berlaku dalam satu tarif tunggal.
Barang kebutuhan pokok dan layanan publik akan tetap dikenakan tarif lama, sedangkan tarif 12 persen hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa tertentu.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak negara tanpa membebani masyarakat kecil, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok dan layanan esensial.