sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan bahwa mulai 1 Juli 2024, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Kebijakan ini berlaku untuk SIM A, SIM B, dan SIM C

Kepala Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa uji coba pemberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai persyaratan pengurusan SIM akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di beberapa wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Meskipun kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap, Polri menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi akan dilakukan terlebih dahulu kepada masyarakat luas.

Faisal menegaskan bahwa ini adalah uji coba, dan sebelum diterapkan secara nasional, pihak berwenang akan memastikan bahwa aturan ini tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.

Bagi yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan, disarankan untuk segera mendaftar program JKN agar dapat mengakses layanan SIM.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon SIM memiliki perlindungan kesehatan yang memadai saat berada di jalan raya.

Meskipun ada beberapa kekhawatiran, Polri menegaskan bahwa persyaratan ini tidak akan mengurangi atau memperlambat proses pengurusan SIM, melainkan justru akan mempercepat dan mempermudah akses layanan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan dan memastikan kesehatan mereka sebelum berkendara.