Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Banyak penerima PKH dan BPNT dicoret, ternyata ini penyebabnya!

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi mengumumkan bahwa mulai tanggal 10 Juli 2025, tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan tetap menerima Bansos seperti Program PKH dan BPNT.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem distribusi bantuan agar lebih tepat sasaran dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kemensos telah melakukan penyisiran dan validasi data untuk memastikan bahwa hanya warga yang memenuhi kriteria layak yang berhak menerima bantuan.

Dalam proses ini, sejumlah nama dicoret dari daftar penerima, dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang menunjukkan bahwa mereka sudah tidak lagi tergolong sebagai penerima yang berhak.

Siapa Saja yang Dicoret dari Daftar Penerima Bansos?

Berikut adalah beberapa kriteria utama yang menyebabkan seseorang tidak lagi berhak menerima PKH dan BPNT:

1. Tidak Terdaftar dalam DTKS

Apabila seseorang atau sebuah keluarga tidak lagi tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka mereka otomatis tidak akan menerima bansos.

DTKS adalah basis data utama yang digunakan pemerintah dalam menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial.

2. Terjadi Peningkatan Kondisi Ekonomi

Jika keluarga penerima manfaat mengalami peningkatan taraf hidup yang signifikan, seperti memiliki kendaraan bermotor pribadi, tempat tinggal permanen yang layak huni, atau penghasilan melebihi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Maka mereka dianggap sudah tidak lagi masuk dalam kategori keluarga miskin dan tidak layak mendapatkan bansos.

3. Tidak Memenuhi Komponen PKH

PKH ditujukan untuk keluarga yang memiliki anggota rumah tangga dengan kondisi tertentu, seperti ibu hamil, anak usia dini (balita), anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Jika tidak ada anggota keluarga yang memenuhi syarat ini, maka bantuan tidak diberikan.

4. Menolak atau Tidak Hadir Saat Verifikasi Ulang

Dalam proses pemutakhiran data, Kemensos mewajibkan penerima bansos untuk mengikuti verifikasi ulang.

Jika KPM menolak atau tidak hadir tanpa alasan jelas, maka mereka dianggap tidak kooperatif dan bisa langsung dihapus dari daftar.

5. Data Ganda atau Fiktif

Ditemukannya data ganda, seperti dua NIK untuk satu orang, atau adanya identitas yang tidak valid, menjadi alasan kuat untuk mencoret penerima dari daftar bansos.

Kemensos menginginkan data yang bersih dan akurat agar bantuan tidak salah sasaran.

Bagaimana Cara Mengecek Status Anda Sebagai Penerima Bansos?

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT, ada dua cara utama untuk melakukan pengecekan:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store. Setelah itu, login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan ikuti petunjuk untuk mengecek status penerima bansos Anda.

2. Melalui Website Resmi Kemensos

Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id , lalu masukkan nama lengkap sesuai KTP dan alamat domisili, kemudian klik “Cari Data”. Situs ini menyediakan Informasi langsung dari database Kemensos.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anda Dicoret dari Daftar?

Jika Anda merasa masih memenuhi syarat namun tidak lagi terdaftar sebagai penerima bansos, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:

  • Segera hubungi Pendamping Sosial di desa atau kelurahan tempat Anda tinggal untuk mendapatkan klarifikasi.
  • Ajukan keberatan atau usulan ulang melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos.

Pastikan bahwa data Anda sudah diperbarui di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta terdaftar kembali dalam DTKS.