Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) meluncurkan program inovatif bernama SERA MIJEL atau Sembako Rakyat Minyak Jelantah.

Program ini memungkinkan warga menukarkan minyak jelantah atau minyak goreng bekas dengan minyak goreng baru yang bersih dan layak konsumsi.

Lokasi Penukaran Minyak Jelantah Jadi Minyak Baru di Depok

Melalui program ini, warga dapat menukarkan 3 liter minyak jelantah dengan 1 liter minyak goreng baru.

Program penukaran berlangsung dari 19 Mei hingga 13 Juni 2025, dengan lokasi di Gedung PKK, Balai Kota Depok, setiap hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB.

Edukasi Lingkungan Lewat Penukaran Minyak Jelantah

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) III TP-PKK Kota Depok, Hikmah Yudawati, menjelaskan bahwa tujuan dari program ini tak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga sebagai edukasi lingkungan bagi masyarakat.

“Kami ingin mengajak warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan, salah satunya dengan tidak sembarangan membuang minyak jelantah,” ungkap Hikmah, dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Selasa (20/5).

Hikmah menambahkan bahwa satu liter minyak bekas yang dibuang ke saluran air dapat mencemari hingga seribu liter air bersih, sehingga program ini penting untuk menjaga kebersihan lingkungan kota.

Minyak Jelantah Diolah Menjadi Bioavtur

Minyak bekas yang berhasil dikumpulkan melalui program SERA MIJEL nantinya akan diolah menjadi bioavtur, yaitu bahan bakar ramah lingkungan untuk pesawat.

Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret mendukung konsep ekonomi sirkular dan mendorong pemanfaatan limbah rumah tangga.

“Alhamdulillah, sejak hari pertama program ini berjalan, antusiasme warga cukup tinggi. Harapannya semakin banyak warga yang tergerak untuk mengumpulkan minyak bekasnya,” ujar Hikmah.

TP-PKK Kota Depok berharap SERA MIJEL bisa menjadi gerakan berkelanjutan yang tidak hanya menciptakan lingkungan bersih dan sehat, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi masyarakat.