Mulai 2025, Olahraga Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Cek Daftar Olahraga Lainnya!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menetapkan bahwa olahraga padel di Jakarta kena pajak 10 persen.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang memasukkan olahraga padel sebagai bagian dari objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor jasa hiburan.
Apa Itu PBJT?
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Barang dan jasa tertentu yang dimaksud adalah segala bentuk layanan atau produk yang dijual atau diserahkan kepada konsumen akhir, dan memiliki karakteristik komersial atau hiburan.
Dengan kata lain, setiap konsumen yang menggunakan fasilitas padel atau jasa hiburan lainnya wajib membayar pajak yang telah ditetapkan, yakni sebesar 10 persen dari total biaya.
Penjelasan Olahraga Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen
Dalam regulasi terbaru tersebut, olahraga padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang tergolong hiburan.
Artinya, setiap pengelola lapangan padel di Jakarta kini diwajibkan memungut dan menyetorkan PBJT sebesar 10% dari penghasilan mereka kepada pemerintah daerah.
“Lapangan padel termasuk ke dalam kategori hiburan permainan yang menjadi objek PBJT,” tulis Bapenda dalam regulasi yang ditetapkan pada 20 Maret 2025.
Tarif ini merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan bahwa jasa kesenian dan hiburan dikenai pajak sebesar 10 persen.
Daftar Olahraga Lain yang Kena Pajak 10 Persen di Jakarta
Tak hanya padel, beberapa fasilitas olahraga lainnya juga termasuk dalam daftar objek PBJT:
1. Tempat kebugaran (fitness center, yoga, pilates, zumba)
2. Lapangan futsal, sepak bola, mini soccer
3. Lapangan tenis, bulu tangkis, voli, basket, squash, tenis meja
4. Kolam renang
5. Jetski
6. Lapangan panahan, bisbol/sofbol, dan lapangan tembak
7. Tempat bowling dan biliar
8. Panjat tebing, ice skating, berkuda
9. Sasana bela diri dan tinju
10. Lintasan lari dan atletik
Semua tempat ini dikenai PBJT jika aktivitas olahraga di dalamnya bersifat komersial, seperti adanya tarif masuk, sewa lapangan, atau bentuk pembayaran lain yang dibebankan kepada pengunjung.
Kebijakan ini mendorong para pengelola fasilitas olahraga untuk mendaftarkan usahanya dan melaporkan pendapatan secara berkala.
Selain itu, pengusaha wajib mematuhi ketentuan teknis perpajakan sesuai dengan aturan daerah yang berlaku.