Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,5 juta ton untuk 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024.

Aturan ini bertujuan memberikan kemudahan akses pupuk bersubsidi kepada petani dengan harga yang lebih terjangkau.

Jenis dan Harga Pupuk Subsidi

Berikut alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025:

  • Urea: 4,6 juta ton, HET Rp 2.250/kg
  • NPK: 4,2 juta ton, HET Rp 2.300/kg
  • NPK untuk Kakao: 147.000 ton, HET Rp 3.300/kg
  • Pupuk Organik: 500.000 ton, HET Rp 800/kg

Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare, termasuk petani dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial.

Syarat Pembelian Pupuk Subsidi

Bagi para Petani harus memenuhi persyaratan berikut:

1. Tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan).

2. Terdaftar dalam e-RDKK:

  • Pendataan penerima dapat diperbarui setiap 4 bulan.

Cara Tebus Pupuk:

1. Menggunakan Kartu Tani atau KTP.

2. Penebusan dapat dilakukan di kios atau pengecer resmi.

3. Pengaturan penebusan untuk petani yang diwakilkan disesuaikan dengan regulasi.

Distribusi dan Alokasi Pupuk

Provinsi dengan alokasi terbesar adalah:

  • Jawa Timur: 1,88 juta ton (Rp 8,87 triliun)
  • Jawa Tengah: 1,38 juta ton (Rp 6,74 triliun)
  • Jawa Barat: 1,1 juta ton (Rp 5,33 triliun)
  • Sulawesi Selatan: 922.000 ton (Rp 4,1 triliun)
  • Lampung: 812.000 ton (Rp 4,21 triliun)

Langkah Pemerintah dalam Perbaikan Sistem

Berikut ini 3 langkah Pemerintah yang dilaksanakan dalam perbaikan sistem, yakni:

1. Peraturan Presiden Baru (Perpres):

Pemerintah sedang merancang perpres untuk mempercepat tata kelola penyaluran pupuk subsidi dan memangkas 145 regulasi lama.

2. Kesiapan Stok dan Infrastruktur:

Saat ini tersedia 1,4 juta ton pupuk di seluruh Indonesia.

3. Komitmen Transparansi:

Stok tambahan 400.000 ton disiapkan di distributor dan kios.

Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan alokasi pupuk hingga tingkat kecamatan, sementara PT Pupuk Indonesia menjamin ketersediaan dan distribusi sesuai e-RDKK.

Pemerintah optimis bahwa perubahan ini akan memberikan manfaat langsung kepada 14,7 juta petani yang terdaftar, meningkatkan hasil pertanian nasional dengan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tepat sasaran.