sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mulai Oktober 2024, semua produk masuk di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 4.

Namun, untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), diberikan tenggat waktu hingga tahun 2026 untuk memenuhi kewajiban ini.

Tidak semua produk diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal.

Berdasarkan keterangan dari situs resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), beberapa kategori produk dikecualikan dari ketentuan wajib sertifikasi halal.

Ketentuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.

Ada tiga kategori bahan yang dikecualikan:

1. Bahan dari Alam Tanpa Proses Pengolahan

Bahan yang berasal dari tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan atau hanya melalui proses fisik tanpa penambahan bahan lain.

Contohnya adalah bahan dari tumbuhan atau hewan nonsembelihan, bahan hasil fermentasi mikroba, dan air alam yang diolah secara fisik tanpa tambahan bahan lain.

2. Bahan Tidak Berisiko Mengandung Bahan Haram

Bahan yang tidak memiliki risiko mengandung bahan yang diharamkan, baik berasal dari alam maupun hasil sintesis anorganik dan organik.

3. Bahan yang Tidak Tergolong Berbahaya dan Tidak Bersinggungan dengan Bahan Haram

Bahan kimia hasil penambangan atau hasil sintesis anorganik dan organik yang tidak tergolong berbahaya dan tidak mengandung bahan haram.

Penjelasan dari BPJPH

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa aturan terkait bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal bertujuan memberikan pedoman dan kepastian hukum.

“Aturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dan kepastian hukum mengenai bahan yang tidak wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP)

Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” jelas Aqil Irham.

Beberapa contoh bahan yang dikecualikan dari sertifikasi halal adalah buah segar, sayuran segar, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, rumput laut segar, susu segar, telur segar, dan ikan yang segar, dibekukan, dikeringkan, atau diasinkan.

Tahap Pertama Wajib Sertifikasi Halal

Pada tahap pertama penerapan wajib sertifikasi halal, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.

Kelompok tersebut meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Selain itu, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan juga termasuk dalam kelompok yang harus segera bersertifikat halal.