sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Warga Jakarta masih menyelimuti euforia keberhasilan Shin Tae Yong atas prestasi gemilang Tim Nasional U-23 dalam mencapai babak semifinal Piala Asia 2024.

Pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae Yong, menjadi pusat perhatian dan mendapat apresiasi luas dari masyarakat.

Sebagian orang bahkan mengekspresikan penghargaan mereka dengan cara yang kreatif, termasuk dengan mengusulkan perubahan nama jalan untuk menghormati usaha Shin Tae Yong.

Salah satu contohnya adalah viralnya penggantian nama jalan Kramat Sentiong menjadi Kramat Shin Tae Yong.

Sebuah foto editan menampilkan rambu nama jalan Kramat Sentiong yang telah dimodifikasi dengan nama Shin Tae Yong.

“Mau ke stasiun mana pak ? Gang Shintaeyong,” dikutip dari akun Instragram resmi @jktcreativemedia, Minggu (28/4/2024).

Tak hanya di media sosial Instagram, netizen pun juga ramai memviralkan di kutip dari akun Twitter @raihanaulia_rar.

“Info A1, untuk merayakan lolosnya Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23, Stasiun Gang Sentiong akan diubah namanya untuk memperingati coach kebanggaan kita semua,” ucap Raihan.

Meskipun demikian, perubahan nama jalan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hukumonline, sebuah situs yang menyediakan informasi hukum, menjelaskan bahwa peraturan penamaan jalan masih mengikuti ketentuan peraturan daerah masing-masing.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki aturan khusus terkait penamaan jalan.

Pengajuan perubahan nama jalan di DKI Jakarta mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah, dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Proses pengubahan nama jalan menjadi nama seseorang dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok organisasi, atau inisiatif dari pemerintah daerah sendiri. Permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis kepada gubernur.

Selanjutnya, usulan tersebut akan dinilai oleh sebuah tim dari Badan Pertimbangan Pemberian Nama Jalan, Taman, dan Bangunan.

“Badan tersebut akan menilai nilai ketokohan, kepahlawanan, atau jasa-jasa orang yang diusulkan.

Penetapan nama jalan juga akan didasarkan pada kemudahan pengenalan oleh masyarakat serta tidak melanggar etika dan tata tertib umum,” demikian dijelaskan oleh Hukumonline.