Napi Dianiaya hingga Tewas di Lapas Blitar, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
HAIJAKARTA.ID – Kasus napi dianiaya hingga tewas di Lapas Blitar akhirnya terungkap. Seorang narapidana bernama Harianto alias Bagong (53) meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berulang kali oleh sesama warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blitar, Jawa Timur.
Kepolisian Resor Blitar Kota menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Keenamnya masing-masing berinisial MI (45), DP (30), KS (34), SP (45), BL (30), dan AR (26).
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan terhadap Harianto terjadi sebanyak sembilan kali dalam rentang waktu 7 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfari Triwijaya Lalo menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban dilakukan secara berulang dengan berbagai bentuk kekerasan fisik.
“Dari hasil penyelidikan kami, penganiayaan itu tidak terjadi sekali, melainkan sembilan kali. Rentangnya mulai 7 Desember 2025 hingga terakhir pada 2 Januari 2026,” ujar Kalfari dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).
Kronologi Napi Dianiaya hingga Tewas di Lapas Blitar
Dalam pengungkapan kasus napi dianiaya hingga tewas di Lapas Blitar ini, polisi memaparkan bahwa kekerasan terhadap Harianto terjadi pada sejumlah tanggal, yakni 7, 23, 26, 27, 28, 30, dan 31 Desember 2025, serta 2 Januari 2026.
Bahkan, pada 30 Desember 2025, korban mengalami penganiayaan dua kali, yakni pada pagi dan malam hari.
Bentuk kekerasan yang dialami korban beragam, mulai dari dipukul, ditendang, hingga disiksa dengan cara dibakar pada bagian jari kaki saat korban sedang tertidur di dalam sel.
“Salah satu kejadian terjadi pada 31 Desember 2025, ketika tersangka SP menyelipkan kertas di sela jari kaki korban lalu membakarnya menggunakan korek api,” ungkap Kalfari.
“Perbuatan itu dilakukan saat korban sedang tidur di sel,” tambahnya.
Bantahan dari Pihak Lapas
Kasus napi dianiaya hingga tewas di Lapas Blitar ini sempat menimbulkan perbedaan keterangan antara kepolisian dan pihak Lapas.
Kepala Keamanan Lapas Blitar, Fathah D Akbar, sebelumnya menyatakan bahwa penganiayaan hanya terjadi satu kali, yakni pada 7 Desember 2025.
Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh hasil penyidikan kepolisian yang menyimpulkan adanya sembilan kali tindak kekerasan.
Akbar yang turut hadir dalam jumpa pers di Mapolres Blitar menegaskan pihaknya tidak lalai dalam pengawasan. Menurutnya, petugas keamanan rutin melakukan patroli keliling setiap satu jam.
“Kami melakukan patroli keliling ke blok tahanan setiap satu jam sekali. Saat patroli itu, petugas memang tidak mendapati adanya aksi kekerasan,” kata Akbar.
Diketahui, Harianto mengalami kejang-kejang dan koma di dalam sel Lapas Blitar pada Senin (5/1/2026) pagi. Setelah diperiksa petugas klinik Lapas, korban segera dilarikan ke RSUD Mardi Waluyo. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (10/1/2026) pagi.
Berdasarkan hasil visum et repertum, penyebab kematian korban adalah pembengkakan otak besar serta kekerasan benda tumpul di bagian pinggang yang mengakibatkan pendarahan pada simpai ginjal kiri.
Informasi awal terkait dugaan penganiayaan terhadap Harianto pertama kali disampaikan oleh adik korban, Estu Broto, kepada awak media pada Jumat (9/1/2026). Kasus napi dianiaya hingga tewas di Lapas Blitar ini pun kini menjadi sorotan serius terkait pengawasan dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.
