sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang pegawai toko roti berinisial D di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, mengungkapkan sejumlah kesaksian terkait penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak dari bosnya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Nasib Pegawai Toko Roti Usai Dianiaya Anak Bosnya di Cakung

Usai kejadian, D langsung mendatangi Polsek Rawamangun untuk melaporkan insiden tersebut.

Namun, menurut keterangan D, laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak Polsek.

D menyampaikan bahwa dirinya kemudian dirujuk ke Polsek Cakung, tetapi laporan tersebut juga tidak ditangani.

Setelah melalui dua Polsek tanpa hasil, D akhirnya diarahkan untuk melapor ke Polres Jakarta Timur.

Hal ini disampaikan D saat menghadiri rapat di Komisi III DPR RI pada Selasa, 17 Desember 2024.

“Saya sudah ke dua Polsek, Rawamangun dan Cakung, tapi laporan saya tidak bisa ditangani. Akhirnya saya diminta melapor ke Polres Jakarta Timur,” jelas D dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mempertanyakan alasan Polsek tidak bisa menangani laporan D dan lokasi kejadian perkara (TKP).

Ia juga menyoroti proses panjang yang harus dilalui D dengan mendatangi tiga kantor polisi dalam satu hari.

“Jadi hari itu Anda bolak-balik ke tiga kantor polisi? Kenapa Rawamangun menolak? Apa alasannya?” tanya Habiburrokhman.

D membenarkan pernyataan tersebut dan mengaku merasa kesulitan dalam mencari keadilan.

Kejanggalan dengan Pengacara dari Keluarga Pelaku

Setelah berhasil melapor ke Polres Jakarta Timur, D menyebut dirinya sempat didampingi seorang pengacara yang dikirim oleh keluarga pelaku. Namun, ia awalnya tidak mengetahui bahwa pengacara tersebut berasal dari pihak pelaku.

D menceritakan bahwa pengacara tersebut mengaku berasal dari LBH dan dikirim oleh pihak kepolisian.

“Saya awalnya tidak tahu kalau pengacara itu dikirim dari pihak pelaku. Dia bilang dari LBH dan utusan dari Polda,” ujar D.

Kecurigaan D muncul ketika pengacara itu akhirnya mengaku bahwa ia dikirim oleh bos tempat D bekerja. Menyadari hal itu, D memutuskan untuk mengganti pengacaranya.

“Setelah saya tahu pengacara itu dari pihak bos, saya dan keluarga menggantinya. Tapi pengacara baru juga tidak memberikan kejelasan soal laporan saya. Setiap ditanya, jawabannya hanya ‘sedang diproses’,” ungkap D.

Orang Tua Jual Motor untuk Biaya Pengacara

Lebih lanjut, D mengungkapkan bahwa pengacara kedua kerap meminta sejumlah uang kepada keluarganya. Hal ini memaksa orang tua D menjual sepeda motor satu-satunya untuk membayar biaya tersebut.

“Pengacara itu setiap ada info datang ke rumah dan minta uang. Sampai akhirnya mama saya menjual motor satu-satunya,” kata D.

Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, terlihat terkejut mendengar hal ini dan memastikan kembali pernyataan D.

“Jual motor?” tanya Habiburrokhman.

D mengonfirmasi hal tersebut dan menyebut setelah motor dijual, pengacara itu justru menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.

“Iya, setelah motor dijual, saya coba tanya-tanya lagi tapi dia sudah tidak bisa dihubungi,” tambah D.

Penetapan Tersangka

Dalam perkembangan kasus ini, George Sugama Halim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

George ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan pengabaian laporan di tingkat Polsek serta proses hukum yang dinilai berbelit-belit.

Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar korban mendapatkan keadilan.