sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang penumpang berinisial H (41) membuat heboh penumpang lain setelah berteriak membawa bom di pesawat Lion Air JT 308 rute Jakarta–Kualanamu.

Nasib penumpang teriak ada bom di pesawat Lion Air, terancam dipidana setelah diamankan pihak berwenang.

Nasib Penumpang Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 18.35 WIB, saat pesawat berada di Taxi Way

Terminal 1A Bandara Soetta dan bersiap lepas landas.

“Awak kabin melaporkan adanya penumpang yang menyebut membawa bom. Pilot kemudian membatalkan penerbangan dan kembali ke apron,” jelas Ronald, Minggu (3/8/2025).

Proses Evakuasi

Setelah pesawat kembali ke apron, seluruh penumpang dievakuasi ke ruang tunggu Terminal 1A.

Sementara H langsung dibawa ke Operation Inspection Center (OIC) untuk dimintai keterangan oleh pihak otoritas bandara.

Penyidik gabungan dari PPNS Kementerian Perhubungan dan Polresta Bandara Soetta kini masih memeriksa H.

Insiden ini menyebabkan penerbangan tertunda beberapa jam. Lion Air akhirnya mengganti armada dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG menjadi Boeing 737-900ER PK-LSW.

“Sebanyak 181 penumpang akhirnya berangkat menuju Kualanamu pukul 21.55 WIB,” ujar Ronald.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan rekaman yang diunggah akun Instagram @info_jabodetabek, peristiwa bermula ketika awak kabin meminta maaf karena terjadi keterlambatan penerbangan.

H yang tidak terima, kemudian berteriak, “Mau kau matikan aku ya? Kau tahu saya siapa?”

Awak kabin tetap berusaha menenangkan, tetapi H justru semakin marah dan mengatakan ada bom di pesawat. Ia berdiri, membanting topi, lalu berjalan menuju toilet sambil marah-marah.

Penumpang lain merasa khawatir dan meminta H diturunkan

. “Amankan saja, kami juga tidak aman. Turunkan saja,” ujar salah satu penumpang. “Di sini banyak anak-anak dan orang tua, jangan gara-gara satu orang,” tambah penumpang lain.

Kasie Humas Polresta Bandara Soetta, Ipda Septian Wahyudi, membenarkan insiden tersebut. “Penumpang kemudian diturunkan dan diperiksa,” ungkapnya.

Ancaman Hukuman Pidana

Ronald menjelaskan, meskipun ucapan H hanya berupa pernyataan, tindakannya tergolong pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, dan dapat diperberat hingga delapan tahun jika mengganggu operasional penerbangan,” tegasnya.