Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh Terkait Dugaan Aborsi Putrinya, Jerat 5 Tahun Penjara
HAIJAKARTA.ID – Aktris Nikita Mirzani laporkan Vadel Badjideh atau Vadel Alfajar Badjideh ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana terhadap putrinya yang masih di bawah umur, LM (16).
Vadel dilaporkan dengan berbagai pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait aborsi.
Vadel dilaporkan berdasarkan Pasal 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP.
Berdasarkan keterangan AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, laporan tersebut mencakup dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan aborsi.
Pasal 76D UU Perlindungan Anak berbunyi: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Pasal 348 KUHP mengatur tentang aborsi dengan sengaja yang menyebabkan gugur atau kematian janin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh, Putrinya jadi Korban
Nurma Dewi membenarkan bahwa korban dalam laporan tersebut adalah putri Nikita Mirzani, LM. Ia menegaskan bahwa Vadel Badjideh adalah terlapor dalam kasus ini, meskipun rincian kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Betul, Nikita melaporkan LM (anaknya) jadi korban. Dilaporkan anaknya bahwa ada tindak pidana yang melibatkan VA (Vadel Badjideh),” kata Nurma.
Nikita juga telah menyerahkan barang bukti berupa foto kepada pihak kepolisian. Saat ini, barang bukti tersebut masih dianalisis dan belum ada keterangan lengkap mengenai isi dari laporan.
“Kalau untuk barang buktinya ada foto itu. Terkait apa isi laporannya sih, kami belum konfirmasi langsung dengan Nikita,” tambah Nurma.
Penjelasan Kuasa Hukum Nikita
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut dibuat pada Kamis, 12 September 2024. Namun, Fahmi belum menjelaskan lebih detail terkait alasan spesifik di balik laporan ini.
“Yang jelas Nikita melaporkan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana. Dan itu sesuai dengan KUHP Joo UU Kesehatan dan perlindungan anak,” ujarnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak VA.