Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Nilai ambang batas CPNS 2024 kemenag beda dengan instansi lain? Ternyata begini aturannya!

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 saat ini sedang berlangsung di berbagai instansi, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), dan akan berakhir pada 14 November.

Pada tahap ini, seluruh Instansi menggunakan standar passing grade yang sama sesuai aturan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) No 321 Tahun 2024.

Aturan ini ternyata sama dengan Kementerian Agama RI  yang memuat ketentuan seperti aspek-aspek SKD, mulai dari materi ujian, jumlah soal, durasi waktu, bobot nilai, hingga nilai ambang batas atau passing grade untuk berbagai kategori peserta.

Nilai Ambang Batas CPNS 2024 Kemenag RI

Pada tes SKD CPNS 2024, peserta dihadapkan dengan total 110 soal yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit. Materi soal terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:

  • Tes Intelegensia Umum (TIU): sebanyak 35 soal, berfokus pada kemampuan berpikir logis, analitis, dan numerik.
  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): sebanyak 30 soal, menguji pemahaman peserta tentang ideologi, sejarah, dan nilai kebangsaan Indonesia.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): sebanyak 45 soal, yang menilai kepribadian peserta dalam menghadapi situasi tertentu.

Jika peserta berhasil menjawab seluruh soal dengan benar, total nilai maksimal yang bisa dicapai adalah 550 poin. Perincian poin per materi yaitu:

  • TWK: total maksimal 150 poin, di mana setiap jawaban benar bernilai 5 poin dan jawaban salah tidak diberi nilai.
  • TIU: total maksimal 175 poin, dengan bobot 5 poin untuk setiap jawaban benar dan 0 poin untuk jawaban salah atau tidak dijawab.
  • TKP: total maksimal 225 poin, di mana setiap jawaban memiliki skala nilai antara 1 hingga 5 poin tergantung relevansi jawaban, tanpa ada jawaban benar atau salah, namun jika tidak dijawab, nilainya 0.

Untuk lolos dari tahap SKD, peserta secara umum harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade berikut ini:

  • TWK: minimal 65
  • TIU: minimal 80
  • TKP: minimal 166

Passing Grade CPNS 2024 untuk Kategori Khusus

Namun, terdapat perbedaan nilai ambang batas untuk peserta dari kategori khusus. tertentu. Berikut ini adalah rincian passing grade berdasarkan kategori yang berlaku:

  • Lulusan Cumlaude atau dengan Pujian: Nilai kumulatif minimal 311 dengan nilai TIU minimal 85.
  • Umum dan Putra/Putri Kalimantan: Nilai minimal TWK 65, TIU 80, dan TKP 166.
  • Penyandang Disabilitas: Nilal kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.
  • Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.
  • Diaspora: Nilai kumulatif minimal 311 dan TIU minimal 85.
  • Putra/Putri Papua: Nilai kumulatif minimal 286 dan TIU minimal 60.

Setelah memenuhi nilai ambang batas, peserta juga harus masuk dalam peringkat tiga kali jumlah formasi yang dibutuhkan untuk lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Misalnya, jika formasi membutuhkan 300 orang, maka peserta dalam peringkat 1-900 berhak lanjut ke SKB.