Inilah Nilai Ambang Batas CPNS 2024 yang Wajib Diketahui Peserta CPNS!
HAIJAKARTA.ID – Nilai ambang batas CPNS 2024 merupakan salah satu aspek penting dalam proses seleksi calon Pegawai Negeri Sipil tahun ini.
Nilai ambang batas atau passing grade ini ditetapkan sebagai standar minimum yang harus dicapai peserta agar dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Pada seleksi CPNS 2024, pemerintah menetapkan nilai ini untuk memastikan bahwa setiap calon memiliki kompetensi dasar yang memadai dalam menjalankan tugas.
Mengingat pentingnya peran nilai ambang batas, para peserta seleksi diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal.
Nilai Ambang Batas CPNS 2024
Berdasarkan peraturan terbaru dari pemerintah, nilai ambang batas CPNS 2024 kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya seperti berikut:
1. Formasi Umum dan Putra Putri Kalimantan
- Nilai ambang batas TWK : 65
- Nilai ambang batas TIU : 80
- Nilai ambang bagas TKP : 166
2. Formasi Lulusan Putra Putri Terbaik/Cumlaude
- Kumulatif SKD minimal 311
- Nilai TIU minimal 85
3. Formasi Putra/Putri Papua atau Daerah Tertinggal dan Penyandang Disabilitas
- Kumulatif SKD minimal 286
- Nilai TIU minimal 60
Materi Soal SKD CPNS 2024
SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga kelompok utama yang dirancang untuk mengukur kompetensi dasar CPNS. Berikut ini adalah rincian materi yang diujikan dalam SKD:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Materi ini bertujuan untuk menilai pemahaman peserta mengenai nilai-nilai kebangsaan dan ideologi negara, yang meliputi:
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk sejarah, sistem pemerintahan, dan kewarganegaraan.Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes ini mengukur kemampuan kognitif peserta, seperti:
- Kemampuan Verbal, yaitu kemampuan memahami dan menyimpulkan informasi dari teks.
- Kemampuan Numerik, yakni kemampuan berhitung, memecahkan masalah matematika sederhana, dan berpikir logis.
- Kemampuan Logika, yang menguji pola pikir sistematis dan rasional dalam menghadapi masalah.
- Kemampuan Analitis, untuk menilai kemampuan menganalisis informasi serta memecahkan masalah secara tepat.
2. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini menilai aspek-aspek karakter dan kepribadian yang sesuai dengan nilai-nilai ASN (Aparatur Sipil Negara), seperti:
- Integritas Diri
- Orientasi Pelayanan Publik
- Kemampuan Beradaptasi dan Bekerja Sama
- Pengendalian Diri
- Kemampuan Memotivasi Diri
- Etika dan Moralitas dalam Bekerja
- Kemampuan Memecahkan Masalah dalam Situasi Nyata
Jumlah Soal SKD CPNS 2024
Jumlah soal SKD CPNS 2024 kemungkinan besar akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Jumlah soal SKD biasanya terdiri dari:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Bobot Nilai SKD CPNS 2024
Bobot nilai untuk SKD CPNS 2024 berdasarkan sistem penilaian sebelumnya adalah sebagai berikut:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Setiap jawaban benar bernilai 5.
- Jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Jawaban benar bernilai 5.
- Salah atau tidak dijawab bernilai 0.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Setiap jawaban memiliki rentang nilai 1-5.
- Tidak dijawab bernilai 0.
Jadwal SKD CPNS 2024
Jadwal pelaksanaan SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) CPNS 2024 telah diumumkan. Berikut rincian jadwal penting untuk tahap SKD.
- Penarikan data final SKD CPNS : 29 September s/d. 1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS : 2 s/d 8 Oktober 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 9 s/d 15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS : 16 Oktober s/d 14 November 2024
- Pengolahan Nilai SKD CPNS : 23 Oktober s/d 16 November 2024
- Pengumuman Hasil SKD CPNS : 17 s/d 19 November 2024
Itulah nilai ambang batas CPNS 2024 yang wajib diketahui. Memahami nilai ambang batas ini sangat penting agar peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik.