Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Persiapan pelepasan nyamuk wolbachia segera dilepas di Jakarta Barat. Hal ini telah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sesuai dengan rencana, kalau nantinya nyamuk wolbachia akan dilepas pertama kalinya di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Saat ini, belum kami mulai, masih persiapan. Jika semuanya siap, termasuk masyarakat, baru kami akan melepaskan nyamuk,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Ahad (9/6/2024) dilansir dari TEMPO.

Apa Itu Nyamuk Wolbachia

Nyamuk wolbachia ini merupakan bakteri alami pada 60 persen serangga. Umumnya terdapat pada lalat buah dan lebah.

meskipun wolbachia tak ditemukan pada nyamuk aedes aegypti, namun bakteri ini akan ditransfer ke dalam nyamuk. Telah terbukti kalau wolbachia ini mampu mengurangi penularan berbagai virus, termasuk DBD.

Merujuk ke Kementerian Kesehatan, wolbachia dalam tubuh nyamuk aedes aegypti ini dapat menurunkan replikasi virus dengue. 

Sehingga mampu mengurangi kemampuan nyamuk tersebut untuk menularkan penyakit demam berdarah.

Tujuan Nyamuk Wolbachia Segera Dilepas Di Jakarta Barat

tujuan pelepasan nyamuk aedes aegypti yang mengandung wolbachia ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan angka kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta. 

Ani juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut serta menjaga lingkungan sekitar. Diantaranya dengan memeriksa secara berkala ada atau tidaknya jentik nyamuk di lingkungannya.

“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab semua orang, untuk memastikan bahwa lingkungan tidak menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk aedes aegypti harus dicek kembali,” ujarnya.

Upaya Pemerintah Dalam Menurunkan Tingkat DBD Di Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta sudah menetapkan berbagai upaya untuk mencegah penularan DBD. antara lain dengan adanya pemerintah Provinsi menerbitkan Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Peraturan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue. Muatan peraturan ini antaranya pemberian sanksi kepada warga yang melanggar ketentuan PSN 3M Plus. Serta warga yang tempat tinggalnya kedapatan jentik nyamuk aedes aegypti.

3M adalah menguras bak mandi, menutup tempat penampungan air dan menutup barang bekas tempat berpotensi bersarangnya nyamuk.

Sanksi yang diberikan mulai dari pemberian teguran tertulis, yang diikuti dengan pemberitahuan kepada warga melalui stiker di pintu rumah.

Serta adanya denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama dua bulan.