OJK Rilis Daftar Terbaru Pinjol Legal dan Ilegal Per Juli 2025, Waspadai Penipuan Keuangan Digital

HAIJAKARTA.ID- OJK Rilis daftar terbaru pinjol legal dan ilegal per Juli 2025 untuk meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat terhadap potensi penipuan.
Untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap potensi penipuan di sektor keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi merilis daftar lengkap penyelenggara pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per tanggal 1 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberikan edukasi dan memperkuat literasi keuangan kepada masyarakat, terutama dalam menghadapi maraknya praktik pinjaman online ilegal yang kian meresahkan.
97 Pinjol Legal Terdaftar di OJK
Hingga akhir Juni 2025, tercatat sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending telah mengantongi izin resmi dan terdaftar sebagai penyelenggara pinjol legal di bawah pengawasan OJK.
Layanan dari perusahaan-perusahaan ini dinyatakan sah secara hukum dan telah memenuhi persyaratan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah..
Masyarakat sangat dianjurkan untuk melakukan transaksi keuangan digital hanya melalui platform yang sudah terdaftar di OJK.
Hal ini penting demi menjamin keamanan dana, menjaga data pribadi, serta menghindari risiko praktik pinjaman yang tidak bertanggung jawab.
OJK menyediakan layanan pengaduan dan informasi seputar legalitas entitas keuangan melalui kontak resmi yang dapat diakses lewat telepon di nomor 157, atau WhatsApp 081157157157.
Daftar pinjol legal ini juga bisa dilihat secara lengkap di situs resmi OJK.
427 Pinjol Ilegal Diblokir Satgas Pasti
Dalam periode pengawasan terbaru, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga melaporkan telah memblokir sebanyak 427 entitas pinjaman online ilegal.
Entitas ini ditemukan aktif beroperasi melalui website dan aplikasi, meskipun tidak memiliki izin resmi.
Satgas Pasti telah aktif melakukan penindakan sejak tahun 2017. Hingga 31 Mei 2025, total ada 13.228 entitas keuangan ilegal yang telah ditindak. Dari jumlah itu, terdiri atas:
- 11.166 entitas pinjol ilegal atau pinjaman pribadi,
- 1.811 entitas investasi ilegal, dan
- 251 entitas gadai ilegal.
Upaya pemberantasan tersebut kini diperkuat oleh kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas pemantauan dan penegakan hukum terhadap kegiatan keuangan ilegal.
Cek dan Waspadai Pinjol Ilegal
OJK menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Jika menerima penawaran produk keuangan melalui pesan singkat, media sosial, atau aplikasi yang mencurigakan, masyarakat disarankan untuk segera memeriksa legalitas penyedia jasa tersebut melalui kanal resmi OJK.
Daftar lengkap pinjol ilegal per 1 Juli 2025 juga telah dipublikasikan dan dapat diakses oleh publik.
Informasi ini dapat menjadi acuan agar masyarakat tidak terjebak pada praktik pinjaman yang merugikan, seperti bunga mencekik, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror dari debt collector ilegal.
Melalui publikasi daftar ini, OJK berharap masyarakat semakin bijak dan selektif dalam memilih layanan keuangan digital.
Pemerintah juga terus mendorong pertumbuhan industri fintech yang sehat, namun tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan berpihak kepada konsumen.
Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif melaporkan aktivitas keuangan mencurigakan yang ditemukan di lapangan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Satgas Pasti.