OJK Tetapkan Relaksasi Kredit bagi Warga Terdampak Banjir dan Longsor Sumatera
HAIJAKARTA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan khusus untuk restrukturisasi kredit bagi para debitur yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur perlakuan khusus bagi lembaga jasa keuangan di wilayah atau sektor yang mengalami bencana.
Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Dewan Komisioner OJK pada Rabu (10/12).
Sebelumnya, OJK telah mengumpulkan data di lokasi terdampak dan melakukan asesmen yang menunjukkan bahwa bencana tersebut mengganggu roda perekonomian dan kemampuan bayar masyarakat.
OJK Tetapkan Relaksasi Kredit
Kebijakan ini akan berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Ada tiga bentuk keringanan yang diberikan kepada debitur.
Pertama, penilaian kualitas kredit didasarkan pada ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.
Kedua, kredit yang direstrukturisasi bisa tetap dicatat sebagai lancar.
Kemudahan ini berlaku untuk kredit yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
“Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (11/12/2025), dikutip dari Detik.
Ketiga, debitur yang terdampak juga masih bisa mendapatkan pembiayaan baru.
Kredit tambahan ini akan dinilai secara terpisah dari kredit sebelumnya, sehingga tidak mengikuti aturan one obligor.
Kebijakan ini akan berlaku hingga tiga tahun ke depan.
“Penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025,” jelasnya.
Tak hanya soal kredit, OJK juga mengimbau perusahaan asuransi dan reasuransi untuk bergerak cepat.
Industri asuransi diminta segera mengaktifkan prosedur tanggap bencana, mempermudah proses klaim, memetakan polis yang terdampak, menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan, memperkuat komunikasi dengan nasabah, berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur, dan melaporkan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.

