Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, seluruh kendaraan bermotor baik mobil dan motor harus punya asuransi di Indonesia atau asuransi third party liability (TPL).

Arti TPL yakni produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, akibat risiko yang dijamin di dalam asuransi polis.

Perubahan Sifat Asuransi Kendaraan

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa sifat asuransi kendaraan bermotor akan berubah dari sukarela menjadi wajib.

Perubahan ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Diharapkan paling lambat 2025 sudah berjalan sertiap kendaraan ada TPL-nya,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7).

Praktik Asuransi Wajib di Negara Lain

Ogi menjelaskan bahwa praktik wajib asuransi kendaraan telah berlaku di berbagai negara, termasuk di kawasan ASEAN.

“Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.

Asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong.

Dengan demikian, saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

“Asuransi wajib ini membantu mengurangi beban finansial yang timbul akibat kecelakaan,” jelas Ogi.

Mekanisme Penerapan

Ogi juga menyoroti tantangan dalam penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor.

Menurutnya, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” katanya.

Penentuan Harga Premi

Terkait harga premi, Ogi menyatakan bahwa itu akan sangat tergantung pada jumlah peserta.

Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan akan lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” ujarnya.