Ojol Bakal Masuk Kategori Pengusaha Mikro, Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Perkuat Perlindungan Driver!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang akan menempatkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro dalam ekosistem transportasi digital.
Kebijakan tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan, perubahan status tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah hubungan kerja semata, melainkan memberikan pengakuan bahwa pengemudi ojol menjalankan usaha secara mandiri.
Menurutnya, sebagian besar driver menggunakan kendaraan pribadi, menanggung biaya operasional sendiri, termasuk bahan bakar, telepon seluler, hingga perawatan kendaraan, sehingga karakteristiknya serupa dengan pelaku usaha mikro.
Maman mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online yang melibatkan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM, dan konsumen.
Selain mengatur status pengemudi, Perpres juga menjadi dasar berbagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan bagi jutaan driver di Indonesia.
Berhak Mendapat Insentif UMKM
Dengan status sebagai pengusaha mikro, pengemudi ojol akan memperoleh hak yang selama ini dinikmati pelaku UMKM.
Salah satunya adalah akses terhadap pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), program pelatihan usaha, pendampingan bisnis, hingga berbagai fasilitas pemberdayaan yang disediakan pemerintah.
Di bidang perpajakan, pemerintah menegaskan bahwa mayoritas pengemudi tidak otomatis dikenai pajak baru.
Selama omzet usaha tidak melebihi Rp500 juta per tahun, penghasilan mereka tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).
Apabila omzet telah melampaui batas tersebut, barulah berlaku ketentuan pajak UMKM sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Tegaskan Bukan Menambah Beban Driver
Pemerintah menekankan bahwa perubahan status ini bukan bertujuan membebani pengemudi dengan kewajiban baru, melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses terhadap berbagai program perlindungan sosial dan ekonomi.
Selain itu, pemerintah sebelumnya juga telah menetapkan kebijakan pembatasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen, sehingga pengemudi memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih sehat.
Regulasi Masih Dalam Tahap Penyelesaian
Meski demikian, pemerintah menyatakan penyusunan Perpres masih terus disempurnakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk komunitas pengemudi, perusahaan aplikator, dan kementerian terkait.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu keseimbangan industri transportasi digital.

