Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang teller bank di Majalengka tilap uang nasabah sebesar Rp1,430 miliar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka berhasil mengungkap dugaan kasus korupsi yang ada di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majalengka cabang Bantarujeg.

Akibat dari adanya kasus tersebut satu orang teller berinisial NR ditetapkan menjadi tersangka.

Dirinya menjadi tersangka karena merugikan sedikitnya 116 nasabah yang dirugikan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Pada 2020-2024 tersangka dengan inisial NR yang merupakan teller pada Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg menyelewengkan 116 dana nasabah dari Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg sejumlah kurang lebih Rp1,430 miliar,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka Moch. Ridwan Dermawan, Rabu (4/12/2024).

Melalui hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan mencium modus yang dilakukan oleh tersangka. Hal ini dilihat melalui pencatatan transaksi fiktif sebagai modus yang dilancarkan tersangka.

Akibat dari cara pencatatan transaksi fiktif sehingga menyebabkan Perumda BPR mengalami kerugian.

Karena tersangka menggunakan dana berupa aktiva atau RRA yang merupakan dana termasuk dalam aset Perumda BPR sebagai penggantian uang nasabah yang digelapkan.

Atas adanya kasus tersebut, Kejaksaan telah memeriksa sebanyak 26 orang saksi dan 3 orang ahli.

26 orang saksi itu, diantaranya direksi Perumda BPR Majalengka, satuan pengawas internal Perumda BPR Majalengka, pimpinan Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, pegawai Perumda BPR Majalengka cabang Bantarujeg, nasabah pemilik tabungan yang disalahgunakan tersangka NR dan suami tersangka NR.

Kemudian ada 3 orang ahli yang terdiri diantaranya ahli keuangan negara, ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Lalu yang ketiga adalah ahli perbankan dari otoritas jasa keuangan. Dari hasil pemeriksaan didapatkan 18 dokumen pendukung untuk dijadikan barang bukti.