Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) yang fokus pada penanganan HIV/AIDS bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan forum diskusi untuk membahas berbagai upaya penanganan dan pendanaan program HIV/AIDS.

Pertemuan ini diinisiasi oleh Yayasan Karisma dan diadakan di Twelve Caffe, Jalan Percetakan Negara II, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).

Hadir dalam diskusi tersebut perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ).

Reza Novalino, Kordinator SSR Yayasan Karisma, menyatakan bahwa pertemuan ini adalah kelanjutan dari rangkaian audiensi sebelumnya yang bertujuan untuk mencapai target zero HIV/AIDS pada tahun 2030.

Selain itu, pertemuan ini juga membahas upaya pendanaan program melalui kontrak sosial dan anggaran swakelola tipe III.

“Audiensi sudah dilakukan dengan Bapeda hanya saja hari ini berhalangan hadir. Kegiatan ini bisa dibilang lanjtuan dari audiensi yang telah kami lakukan sebelumnya. Jadi tidak ada masalah,” tutur Reza.

Membangun Sinergi antara OMS dan OPD

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat komunikasi antara OMS dan OPD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dana swakelola tipe III, sehingga tercipta sinergi yang kuat dalam penanganan HIV/AIDS.

Reza berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman OMS dan pemangku kepentingan mengenai dana swakelola tipe III agar OMS dapat mengakses dana hibah dan kontrak sosial yang ada di OPD.

“Targetnya output pemahaman OMS dan stakeholder pada dana swakelola tipe III. Sehingga, OMS bisa mengakses dana hibah dan kontrak sosial yang ada di OPD,” ujarnya.

Dana Swakelola Tipe III

Indra Permana, Pelaksana Subid Advokasi Pengadaan BPPBJ DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa dana swakelola tipe III telah diatur dalam Peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021.

Namun, ia mengakui bahwa belum banyak organisasi masyarakat di Jakarta yang mengakses anggaran ini, terutama dalam bidang penanganan HIV/AIDS.

Indra menjelaskan bahwa secara teknis, OMS yang ingin mengakses dana swakelola tipe III harus memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain itu, OMS harus berkoordinasi dan mematangkan rencana program atau kegiatan bersama OPD terkait.

Ia mendorong para OMS penggiat HIV/AIDS untuk lebih intens melakukan komunikasi dengan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah memiliki sistem smart budgeting yang mempermudah proses penganggaran karena sudah terintegrasi dari sistem satuan dan harga.

“Paling penting tujuan dan sarananya kan jelas. Kalau dari pemerintah malahan di dorong untuk menggunakan sana swakelola tipe III itu agar masyarakat dapat terkoneksi secara langsung partisipasinya pada pembangunan dan pendanaanya, ujar Indra.

“Sehingga bersinergi satu sama lainnya dengan porsi yang pas dan lebih meningkatkan efektivitas,” tutupnya.