Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar di Jakarta, Catat Jadwal, Lokasi Razia dan Dendanya
HAIJAKARTA.ID – Operasi Keselamatan Jaya 2026 resmi digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya bersama jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin pengendara di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Selama operasi berlangsung, petugas akan melakukan pengawasan ketat terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Titik Lokasi Operasi Keselamatan Jaya 2026
Selama pelaksanaan operasi, petugas disiagakan di sejumlah ruas jalan strategis dan kawasan rawan pelanggaran, antara lain:
1. Jakarta Pusat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Kawasan Monas – Harmoni
2. Jakarta Selatan
- Jalan TB Simatupang
- Jalan Gatot Subroto
- Blok M – Panglima Polim
3. Jakarta Timur
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani
- Terminal Kampung Melayu
4. Jakarta Barat
- Jalan Daan Mogot
- Jalan S. Parman
- Kalideres
5. Jakarta Utara
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan RE Martadinata
- Pelabuhan Tanjung Priok
Selain razia manual, petugas juga memaksimalkan pengawasan melalui ETLE (tilang elektronik) di persimpangan utama dan jalan protokol.
Jenis Pelanggaran yang Menjadi Target
Berdasarkan informasi resmi kepolisian, Operasi Keselamatan Jaya 2026 menargetkan sembilan pelanggaran utama, yaitu:
- Melawan arus lalu lintas
- Pengendara di bawah umur / tanpa SIM
- Melebihi batas kecepatan
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Tidak memakai sabuk pengaman (mobil)
- TNKB (plat nomor) tidak sesuai ketentuan
- Tidak menggunakan helm SNI (motor)
- Knalpot bising / knalpot brong
Fokus utama operasi ini adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
Denda Tilang Operasi Keselamatan Jaya 2026
Besaran denda mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pedoman dari Korlantas Polri. Berikut rincian dendanya:
1. Melawan arus lalu lintas
Dikenakan Pasal 287 dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
2. Mengemudi tanpa SIM / pengendara di bawah umur
Dikenakan Pasal 281 dengan denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan.
3. Melebihi batas kecepatan (ngebut)
Dikenakan Pasal 287 dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
4. Menggunakan handphone saat berkendara
Dikenakan Pasal 283 dengan denda maksimal Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau mabuk
Dikenakan Pasal 311 dengan denda maksimal Rp3.000.000 atau kurungan 1 tahun.
6. Tidak menggunakan sabuk pengaman (mobil)
Dikenakan Pasal 289 dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
Dikenakan Pasal 280 dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak menggunakan helm SNI saat berkendara motor
Dikenakan Pasal 291 dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
9. Menggunakan knalpot brong atau bising
Dikenakan Pasal 285 dengan denda maksimal Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.
Catatan: Besaran denda akhir dapat disesuaikan dengan putusan pengadilan atau mekanisme tilang elektronik.
Tujuan Operasi Keselamatan Jaya 2026
Polda Metro Jaya menyebutkan, sekitar 7 dari 10 kecelakaan lalu lintas disebabkan kelalaian manusia.
Karena itu, operasi ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tetapi juga:
- Edukasi keselamatan berkendara
- Sosialisasi aturan lalu lintas
- Pencegahan kecelakaan
- Membangun budaya tertib berlalu lintas
Masyarakat diimbau untuk selalu melengkapi surat kendaraan, mematuhi rambu, dan mengutamakan keselamatan.
Imbauan untuk Pengendara
Selama Operasi Keselamatan Jaya 2026 berlangsung, pengendara disarankan untuk:
- Membawa SIM dan STNK
- Menggunakan helm dan sabuk pengaman
- Tidak bermain HP saat berkendara
- Menghindari knalpot brong
- Mematuhi batas kecepatan
Dengan tertib berlalu lintas, risiko kecelakaan bisa ditekan dan perjalanan menjadi lebih aman.
