sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Operator seluler luncurkan kuota internet tak hangus menjadi sorotan di tengah kebutuhan masyarakat akan layanan telekomunikasi yang lebih fleksibel dan tidak merugikan konsumen. Kebijakan ini dinilai sebagai respons atas perubahan pola penggunaan internet serta tuntutan transparansi layanan di industri seluler.

Pengamat telekomunikasi menilai kehadiran kuota internet yang tidak langsung hangus merupakan bagian dari evolusi layanan operator seluler dalam menyesuaikan diri dengan dinamika kebutuhan pelanggan.

Respons Operator Seluler Ikuti Perubahan Kebutuhan Konsumen

Dosen Teknik Elektronik dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo, menjelaskan bahwa layanan seluler di Indonesia awalnya didominasi oleh produk pascabayar atau postpaid dengan skema tarif berdasarkan penggunaan (pay-as-you-use).

Seiring berjalannya waktu, preferensi pasar berubah dan operator mulai menghadirkan produk prabayar atau prepaid.

Namun, konsep tarif berdasarkan penggunaan dinilai memberatkan konsumen karena biaya yang relatif mahal.
Melihat kondisi tersebut, operator seluler kemudian menghadirkan produk berbentuk paket dengan batas waktu, mulai dari paket telepon, SMS, hingga paket data.

Skema ini dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan terus digunakan hingga saat ini.

“Paket kuota rollover yang saat ini dikeluarkan merupakan jawaban operator selular untuk mengikuti dinamika kebutuhan konsumen yang menginginkan kuota datanya sesuai dengan masa aktif kartu atau paket yang dibelinya, sehingga tak ada satupun produk operator selular yang merugikan konsumen. Justru saat ini operator selular mengeluarkan banyak pilihan tarif dan paket, baik itu tarif berdasarkan penggunaan, paket berbatas waktu, atau kuota rollover,” kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015-2018 dan periode 2018-2021 ini.

Regulasi Ketat dan Transparansi Jadi Kunci

Agung menegaskan bahwa setiap kebijakan dan inovasi operator seluler berada di bawah pengawasan regulator, termasuk Komdigi. Pengawasan tersebut mencakup kualitas layanan, harga kuota, hingga transparansi paket yang ditawarkan kepada konsumen.

Ia menilai operator seluler telah memberikan informasi yang jelas terkait syarat dan ketentuan setiap produk, termasuk detail penggunaan pulsa dan paket data. Konsumen juga dapat memantau sisa kuota dan pulsa melalui aplikasi resmi masing-masing operator.

Menurut Agung, industri telekomunikasi di Indonesia tergolong highly regulated, sehingga seluruh produk yang beredar wajib sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penetapan tarif pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

“Secara prinsip, kerangka hukum telekomunikasi mengizinkan skema kuota berbasis waktu, dengan ketentuan transparansi informasi kepada konsumen,” ungkap Agung.

Imbauan Agar Konsumen Lebih Cermat

Agar pemanfaatan layanan telekomunikasi lebih efektif dan efisien, Agung mengimbau masyarakat untuk memilih produk seluler sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Konsumen juga diminta lebih teliti dalam membaca syarat dan ketentuan yang telah disampaikan oleh operator.

Dengan beragam pilihan paket yang tersedia, konsumen diharapkan dapat menentukan layanan yang paling sesuai tanpa merasa dirugikan, sekaligus mendorong ekosistem telekomunikasi yang sehat dan berkeadilan.