sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Opsen pajak berlaku mulai besok 5 Januari 2025, berikut mekanisme dan aturan yang berlaku!

Pungutan opsen pajak kendaraan bermotor secara efektif akan diberlakukan mulai besok, Minggu, 5 Januari 2025.

Kebijakan ini mengacu pada ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Opsen pajak merupakan tambahan pungutan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jenis Opsen Pajak Daerah

Jenis Opsen Pajak Daerah yang Diatur Dalam UU HKPD, terdapat tiga jenis opsen pajak daerah yang diberlakukan, yaitu:

1. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Opsen ini dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota terhadap pokok pajak kendaraan bermotor sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Opsen ini diberlakukan atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor, juga diatur oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota.

3. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Opsen ini dikenakan terhadap pajak untuk komoditas mineral yang tidak termasuk dalam kategori logam maupun batuan.

Mekanisme Opsen

Pajak Opsen berdasarkan definisinya, adalah pungutan tambahan yang ditetapkan dengan persentase tetap terhadap nilai pokok pajak yang sudah ada.

Untuk opsen PKB dan BBNKB, keduanya tergolong sebagai jenis pajak official assessment, yang berarti penetapan besarannya dilakukan secara resmi oleh kepala daerah.

Penetapan ini didasarkan pada data nama, nomor induk kependudukan (NIK), serta alamat pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah kabupaten atau kota tertentu.

Tarif dan Penerapan Opsen Pajak Tarif opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU HKPD.

Meski begitu, penting untuk dicatat bahwa penerapan opsen ini tidak otomatis berarti kenaikan pajak kendaraan sebesar 66%.

Opsen ini akan dipungut secara bersamaan dengan pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan demikian, dalam lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (Surat Tanda Nomor Kendaraan), akan terdapat tambahan dua kolom baru yang menunjukkan besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Tarif dan Penerapan Opsen Pajak

Tarif opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU HKPD.

Meski begitu, penting untuk dicatat bahwa penerapan opsen ini tidak otomatis berarti kenaikan pajak kendaraan sebesar 66%.

Opsen ini akan dipungut secara bersamaan dengan pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan demikian, dalam lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (Surat Tanda Nomor Kendaraan), akan terdapat tambahan dua kolom baru yang menunjukkan besaran opsen PKB dan opsen BBNKB.

Pengecualian untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta Opsen pajak kendaraan ini tidak berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Hal ini karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur status khusus Jakarta sebagai daerah otonom tingkat provinsi tidak memungkinkan penerapan opsen pajak kendaraan di wilayah ini.

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan

Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi perhitungan pajak kendaraan bermotor:

Sebelum UU HKPD Berlaku (2024):

  • Contoh: Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Rp22.800.000
  • Bobot: 1
  • Tarif: 1,75%
  • Pajak terutang: NJKB x Bobot x Tarif = Rp22.800.000 x 1 x 1,75% = Rp399.000

Setelah UU HKPD Berlaku (2025):

Pajak terutang akan dihitung dengan penambahan opsen sebesar 66%. Artinya, opsen pajak sebesar Rp399.000 x 66% = Rp263.340 akan ditambahkan pada total pajak yang harus dibayar.

Dengan diberlakukannya opsen pajak ini, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang nantinya dialokasikan untuk berbagai program pembangunan serta layanan publik.