Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus  PT Aditec Cakrawiyasa, produsen pabrik kompor Quantum bangkrut tercium dan sempat menjadi perhatian Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kebangkrutan ini tidak hanya berdampak pada keberlanjutan perusahaan, tetapi juga mempengaruhi nasib 511 pekerja yang hingga kini masih menunggu kejelasan terkait hak mereka seperti gaji dan pesangon.

Pekerja Pabrik Kompor Quantum Jaga Aset Perusahaan yang Pailit

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, kondisi para pekerja saat ini sangat memprihatinkan.

Mereka menjaga aset perusahaan secara bergiliran karena khawatir manajemen yang sudah pailit akan mengambil atau memindahkan aset yang seharusnya menjadi hak para pekerja.

“Sebanyak 511 orang pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). menjaga aset agar tidak dibawa keluar manajemen,” ungkap Indah pada Jumat (13/9/2024).

Langkah penjagaan aset ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan upaya untuk memastikan pekerja dapat menerima haknya setelah aset perusahaan dilikuidasi.

Para pekerja berharap, dengan likuidasi aset yang segera dilakukan, hak mereka akan terpenuhi, termasuk gaji yang belum dibayarkan dan pesangon yang tertunda.

Disnaker Kabupaten Tangerang Turun Tangan

Meski Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang belum menerima pengaduan resmi terkait kasus pailit ini, Mediator Hubungan Industrial (MHI) Kabupaten Tangerang langsung mendatangi lokasi pabrik pada hari ini.

Kehadiran mereka bertujuan untuk memediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan Quantum.

Namun, menurut pernyataan Supriyono, Sekretaris Perwakilan Unit Kerja (PUK) Aditec Cakrawiyasa dari Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI, pemerintah daerah hanya menanyakan perkembangan kasus ini tanpa memberikan janji apa pun.

“Orang dinas belum tau. Dipikir baru PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Cuma tanya data aja buat di cek dulu,” kata Supriyono saat diwawancara.

Pekerja Kompak Jaga Aset Perusahaan

Sejak berhentinya produksi pada 26 Juli 2024, para pekerja telah berjaga di pabrik mulai 27 Juli hingga sekarang.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap aset perusahaan agar tidak diambil oleh pihak lain, termasuk manajemen.

Menurut Supriyono, tanggung jawab penjagaan seharusnya diambil alih oleh kurator setelah perusahaan dinyatakan pailit, tetapi kurator baru menurunkan tim keamanan pada awal Agustus.

“Siapa saja yang mau keluar dari sini dan ambil aset harus lunasi hak kami juga,” jelas Supriyono.

Menariknya, penjagaan terhadap aset ini tidak hanya dilakukan oleh pekerja, tetapi juga melibatkan tim dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang diturunkan oleh pihak kurator.

Para pekerja tetap berjaga secara bergiliran selama 24 jam untuk memastikan bahwa aset perusahaan tidak diambil oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Meski sudah ada upaya dari pemerintah daerah dan Kemnaker untuk memediasi konflik antara pekerja dan manajemen, nasib 511 pekerja PT Aditec Cakrawiyasa masih belum jelas.

Harapan terbesar mereka adalah agar aset perusahaan segera dilikuidasi sehingga mereka bisa mendapatkan hak-hak yang tertunda, termasuk gaji dan pesangon.